KPK Minta Pemprov Hentikan IUP yang Tak Bayar Jamrek

Laode Muhammad Syarif
Laode Muhammad Syarif

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar perusahaan tambang yang tidak tertib dihentikan izin operasinya.

Syarif meminta izin usaha pertambangan (IUP) yang akan berakhir 2020 harus diuji kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya, mengingat alam Sulawesi Tenggara ini sudah rusak. Ditambah lagi perubahan iklim yang tidak bisa diprediksi, hujan, topan dan badai dari tahun ke tahun makin tinggi.

Kata dia, kita harus belajar dari banjir bandang yang melanda Kabupaten Konawe Utara, Konawe dan Kolaka Timur dua minggu terakhir yang mengakibatkan belasan ribu jiwa mengungsi.

(Baca Juga : Tiga Kasus di Sultra Dalam Pengawasan KPK)

“Harus kita belajar dari sini, amdalnya harus ditera ulang yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan. Tahu bapak (Kadis ESDM Andi Azis) susah pak, daripada berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), pak Kapolri sudah bilang loh, bukan saya,” tegas Syarif di Hotel Zahra, Senin (24/6/2019).

Laode Syarif menerangkan, pelanggaran pertambangan, pelanggaran izin, dan alih fungsi lahan mudah untuk diketahui. Bahkan, lanjutnya, tidak perlu pakai helikopter, cukup pakai teknologi pesawat tanpa awak (drone).

(Baca Juga : KPK Soroti Tunggakan Pajak Randis di Sultra Capai Rp8,7 Miliar)

“Yang berikut lagi tolong rapikan yang tumpang tindih pak, karena kemarin ada juga yang suka digugat di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sudah saatnya kita berberes untuk kita, karena anugerah kita dapatkan bauksit, nikel dengan kualitas tinggi,” pungkas Syarif.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, dari 243 perusahaan yang beroperasi di bumi Anoa, hanya 3 perusahaan yang melakukan reklamasi. Sisanya 240 tidak patuh.

Data Pemprov Sultra, dari total 393 IUP di Sultra, hanya 52 IUP saja yang memenuhi ketentuan berlaku. Itu pun persyaratannya tidak sempurna. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini