Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI

Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI
PUTUSAN DKPP - Ketua dan anggota DKPP saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas bocornya soal CAT dalam seleksi Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim). Bahkan DKPP memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari Ketua Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, diklat dan litbang KPU RI yang membidangi proses seleksi KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah memeriksa perkara nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019, atas laporan Adly Yusuf Saepi, DKPP menyatakan bahwa teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian.

Baca Juga : KPU dan DPR Tarik Ulur Soal Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2020

“Menjatuhkan sanksi kepada teradu 1. Arief Budiman selaku Ketua dan anggota KPU RI, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari selaku anggota sejak dibacakan putusan ini,” ujar Ketua DKPP Hardjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Sementara terhadap teradu tiga, Wahyu Setiawan mendapat peringatan keras dari DKPP bersama dengan Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM), Organisasi, diklat dan litbang kepada teradu enam Evi Novida Ginting Manik,” lanjut Hardjono.

DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terbukti terdapat kebocoran bank soal CAT dalam seleksi calon KPU Kolaka dan Koltim. Iwan Kurniawan selaku staff sekretariat KPU Provinsi Sultra terbukti menyebarluaskan soal seleksi.

“DKPP tidak membenarkan para teradu dalam menindaklanjuti kebocoran soal dan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran soal. Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel,” kata anggota DKPP, Muhammad saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga : KPU RI dan DPR RI Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020

Sementara terkait gugurnya pengadu dalam tahap administrasi seleksi lantaran rekomendasi pejabat pembina kepegawaian pengadu sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani oleh Plh Sekda atas nama Gubernur Sultra. Dalam persidangan terkuak fakta bahwa terdapat peserta seleksi calon anggota Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan diloloskan dengan rekomendasi Plh. DKPP berpendapat ada perlakuan berbeda dan alasan teradu tidak dapat dibenarkan.

“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon KPU Kabupaten/Kota yang berkepastian hukum,” imbuh Muhammad.

DKPP berpendapat Wahyu Setiawan selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum atas perlakuan berbeda dalam menyikapi persyaratan administrasi peserta seleksi KPU Kabupaten/Kota di Sultra.

Keputusan ini berlaku sejak dibacakan dan DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi putusan ini.

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini