ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Suriyadin memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses penunjukan dan pelantikan 68 pejabat kepala sekolah (kepsek) di Konawe yang dilaksanakan hari ini, Rabu (10/7/2019).
Suriyadin menyebut proses penunjukan pejabat kepala sekolah yang telah diambil sumpah dan janjinya, sudah melalui proses yang telah ditetapkan, dengan melihat keilmuan orang yang akan dilantik, kecakapan, serta syarat lain yang telah ditentukan.
“Prosesnya jalan sesuai aturannya, jadi tidak benar itu kalau dalam prosesnya ada praktik jual beli jabatan, kalau ada silahkan laporkan,” kata Suriyadin usai pelantikan di aula Kantor Dinas Pendidikan Nasional Konawe, Rabu (10/7/2019).
Baca juga : Takut Hadapi Akreditasi, Sejumlah Kepsek di Konawe Mengundurkan Diri
Ia berjanji akan memberi sanksi tegas bila benar ada praktik jual beli jabatan seperti yang diisukan di media sosial. Kata dia, proses penunjukan kepsek dilakukan melalui tim internal yang dibentuk Dinas Pendidikan.
“Kita bentuk tim, nah hasilnya kemudian kita koordinasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya keluarlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu, jadi ada proses di sana sebelum dilakukan penunjukan,” ujarnya.
Ia mengaku tidak terlalu memperdulikan isu-isu, pasalnya tidak ada bukti yang menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan sebagaimana yang dituduhkan kepada instansinya. Ia menjamin akan memberikan sanksi berat kepada siapapun yang terbukti melakukan pungutan dalam proses penunjukan penjabat fungsional tersebut.
Sebelumnya, Wakil Bupati Konawe mengambil sumpah dan janji 68 orang pejabat kepsek dengan rincian kepsek Taman Kanak-kanak 6 orang, Sekolah Dasar 43 orang, SKB 1 orang, dan Sekolah Menengah Pertama 18 orang. (B)