ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memilik kantor pusat di Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra Yusmin menjelaskan, berdasarkan surat dengan Nomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra diwajibkan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Kota Kendari.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat antara Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama dengan para pemegang IUP di Sultra pada November 2018.
“Kita beri mereka tenggak waktu hingga akhir Agustus 2019 untuk segera memiliki kantor pusat di sini (Kendari). Dan kita juga sudah bersurat ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan,” tegasnya ditemui Jumat (12/7/2019).
Baca Juga : KPK Minta Pemprov Hentikan IUP yang Tak Bayar Jamrek
Tidak hanya wajib memiliki kantor pusat di Sultra, lanjutnya, seluruh pemegang IUP juga wajib mengalihkan NPWP ke Sultra.
Yusmin pun menegaskan pihak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai waktu yang telah ditentukan akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 151 ayat (2).
Seperti, sanksi surat teguran, sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan pencabutan IUP. (b)