ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada mengancam akan menarik kendaraan dinas (randis), baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak.
Rajiun mengatakan pajak kendaraan bukan main-main karena akan selalu dikontrol oleh KPK. Olehnya itu, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus selalu memperhatikan pajak kendaraan.
Baca Juga : 347 CPNS yang Lulus di Mubar Telat Terima SK Pengangkatan
“Jangan kendaraan itu cuman dipakai saja, tetapi kita harus ingat untuk membayar pajaknya. Kalau bupati, wakil bupati atau sekda dan SKPD belum membayar pajak kendaraan, saya perintahkan Satpol PP menarik dan mengandangkannya (randis),” terang Rajiun di Kantor Bupati Mubar, Kamis (18/7/2019).
Mantan Kasatpol PP Sultra ini menambahkan, dirinya memberikan tenggak waktu hingga 25 Juli 2019 ini kepada seluruh pengguna kendaraan dinas untuk segara membayar pajak.
“Kalau ada yang membayar pada 26 Juli 2019, randis tersebut sudah harus ditarik untuk dikandangkan. Kalau nanti ada yang datang mengambil randis meskipun sudah bayar pajak tentunya kita akan pertimbangkan, apakah kita kasih atau kita serahkan pada orang lain,” tegasnya.
Baca Juga : Kota Kendari Urutan Pertama Penunggak Pajak Randis di Sultra
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharan Aset BPKAPD Mubar La Ode Kuamba menjelaskan, dari 2015 hingga 2019 terdapat 605 kendaraan dinas, terdiri atas 108 unit mobil dan 497 unit motor.
“Yang melapor di kami (BPKAPD), yang sudah membayar pajak randis sampai hari ini adalah Satpol PP dan DPRD Mubar,” kata La Kuamba.
Ia pun mengarahkan awak media ke Samsat untuk mengetahui pasti SKPD yang sudah atau belum membayar pajak randis. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Jumriati