Pernikahan di Bawah Umur di Kolaka Meningkat

ilustrasi pernikahan dini, ilustrasi pernikahan dibawah umur
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya warga yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama (PA) Kolaka dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.

Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Abdul Rahman mengatakan, hingga Juni 2019 Pengadilan Agama Kolaka menerima delapan permohonan dispensasi menikah. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2018 pada periode yang sama.

“Sudah delapan orang yang mengajukan dispensansi perkawinan. Dari jumlah itu, lima dikabulkan, tiga gugur, dan satu dicabut,” ungkap Rahman ditemui di Pengadilan Agama Kolaka, Jumat (19/7/2019).

Rahman sebenarnya mengaku cukup prihatin dengan adanya permintaan dispensasi perkawinan. Sebab, mayoritas pemohon merupakan remaja di bawah umur yang dinyatakan belum layak menikah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(Baca Juga : Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Kolaka)

Sesuai peraturan tersebut, kata dia, perkawinan diizinkan bila pria telah berusia 19 tahun, sementara perempuan minimal berusia 17 tahun. Namun, mayoritas pemohon yang mengajukan dispensasi perkawinan sudah lama menjalin hubungan (pacaran), dan disetujui oleh orang tua. Selain itu, ada juga karena disebabkan telah hamil di luar nikah.

“Kalau berdasarkan laporan yang kami terima, karena biasanya mereka sudah lama bersama-sama, ada juga karena hamil di luar nikah,” tambahnya.

Rahman menuturkan bila dispensasi perkawinan sebenarnya sangat tidak dianjurkan. Apalagi, pelaku pernikahan merupakan pasangan remaja di bawah umur yang mayoritas belum siap membina keluarga. Pada akhirnya banyak dari para pelaku pernikahan dini yang berujung perceraian. (a)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini