ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan R (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu. Ia diduga menjadi penadah kayu Jati ilegal yang diolah dari kawasan hutan lindung yang berada di Kelurahan Labalawa, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Baubau, Awaluddin Muhammad saat ditemui di kantornya, Jumat (19/7/2019).
“Ia kita sudah lakukan penahanan kepada salah satu oknum ASN karena terlibat pengolahan kayu Jati ilegal di hutan lindung,” ujarnya.
Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa balok kayu jati sebanyak 4 kubik. Kayu jati itu kemudian dibawa di kantor Kejari Kota Baubau menggunakan dua mobil truk.
Oknum ASN yang berdinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau ini diciduk ketika hendak menjual beli balok kayu Jati ilegal di hutan kawasan Labalawa, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau, Senin (15/7/2019). Penadah kayu Jati ilegal itu diduga sebagai pekerjaan sampingan sang oknum ASN.
Dijelaskan Awaluddin, dari pengakuan salah satu saksi, R yang berlaku sebagai penadah pengelolaan ilegal loging sempat diingatkan soal sanksi jika menggolah kayu jati di hutan lindung Labalawa Kota Baubau. Namun dengan berani R menggarasi dirinya sebagai penjamin keamanan pengolahan ilegal logging tersebut.
“Katanya itu dia jadikan pekerjaan sampingan menjadi penadah pengolahan kayu jati ini. Tapi kalau soal berapa lama itu nanti di pengadilan baru nanti digali lagi,” terang Awaluddin.
Lanjutnya, berkas perkara R sudah masuk tahap II. Dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Baubau.
“Iya sudah tahap dua (II), itu dilimpahkan polisi pada Kejari Kota Baubau tanggal 15 Juli 2019. Kita akan limpahkan ke pengadilan secepatnya, satu dua hari ini,” ungkap Awaluddin.
Kini tersangka R dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau. Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (b)