Kejari Muna Belum Tuntaskan Kasus DAK Tahun 2015

Kejari Muna Belum Tuntaskan Kasus DAK Tahun 2015
KEJARI MUNA - Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Husni Fahmi mengungkapkan penanganan kasus DAK 2015 yang terus berlanjut. Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja merayakan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-59. Di moment perayaan itu, Kejari Muna masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang belum tuntas penanganannya.

Diantaranya, kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 di Kabupaten Muna yang menelan anggaran sebesar Rp 200 miliar, hingga kini belum tuntas.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Husni Fahmi mengungkapkan saat ini penanganan kasus DAK 2015 terus berlanjut. Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Kasus DAK 2015 di Muna Resmi Ditangani KPK

“Jadi bukan diambil alih. Dan prosesnya masih berlanjut,” terang Husni, Senin (22/7/2019).

Kata dia, supervisi pemeriksaan fisik dilakukan pada sejumlah proyek seperti pembangunan jalan di depan Mako Polres Muna.

“Disitu juga diundang dari Balai, BPKP dan LPJK. Hingga kini prosesnya masih berlanjut, dan kita belum bisa memastikan berapa kerugiaan negaranya,” ungkapnya.

Husni melanjutkan terkait pelanggaran dalam penanganan kasus DAK tersebut, pihaknya sudah menemukan titik terang namun unsurnya belum terpenuhi.

Baca Juga : Kajati Sultra Tepis Penanganan Kasus DAK Muna 2015 Ditangani KPK

“Kita masih maksimalkan dipenyidikan. Jika dalam salah satu pasal terpenuhi, maka sudah bisa diketahui berapa kerugiaan negara,” jelasnya.

Untuk diketahui sejak bergulir tahun 2015 lalu, kasus mega proyek yang menelan anggaran sebesar Rp200 miliar ini sudah ditetapkan lima orang tersangka.

Mereka diantaranya mantan Kadis DPPKAD Muna Ratna Ningsih bersama dua orang mantan Kepala Bidang (Kabid) dan satu orang mantan Kepala Kasda di DPPKAD Muna serta satu orang mantan Kabid Bina Marga PU Muna tahun 2015.

Sementara penanganan kasus hukumnya, para tersangka sudah menempuh prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dimenangkan oleh Kejari Muna. (B)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini