ZONASULTRA.COM, RAHA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan kabupaten Muna pada tahun 2018 lalu.
Ada sekitar 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan keuangan tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata.
Dinas Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
Baca Juga : Pengusutan Kasus Korupsi Dana Deposito di Muna Dihentikan
Rekomendasi ini keluar dari hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kabupaten Muna sejak 31 Desember 2018 lalu, yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Muna Abdul Rajab LB saat rapat bersama sejumlah SKPD, Rabu (24/7/2019).
Rajab mengurai, salah satunya Dinas Pariwisata yang harus melakukan pengembalian sebesar Rp698 juta ke kas daerah soal anggaran pembuatan website yang tak wajar. Kemudian terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 994 juta.
“Itu harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.
Selanjutnya temuan juga terjadi pada realisasi belanja makan dan minum pada Sekertariat Daerah kabupaten Muna sebesar Rp1 miliar. “Kalau Setda ada sekitar Rp204 juta digunakan tidak wajar dan itu harus dikembalikan,” jelasnya.
Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) soal belanja bahan harus dikembalikan sebesar Rp 418 juta.
Dinas Kesehatan soal pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 171 juta harus dikembalikan ke kas daerah. Lalu, BPBD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 494 juta dan menyetorkan ke kas daerah.
Baca Juga : Kejari Muna Belum Tuntaskan Kasus DAK Tahun 2015
Sedangkan temuan berikutnya terkait kelebihan pembayaran volume pekerjaan penataan kawasan lapak pedagang kaki lima pantai Kota Raha pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 264 juta dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 29 juta serta pengenaan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 124 juta.
Sementara Dinas Kominfo soal pembelian Gorden vertikal blind dan meminta rekanan mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 67 juta. Kepala Bapenda juga menarik kelebihan insentif sebesar Rp 220 juta dan menyetorkan ke kas daerah.
Dinas Perikanan soal paket percontohan budidaya bandeng, sebesar Rp 65 juta juga harus dikembalikan ke kas daerah. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan agar melaksanakan pemberian hibah sesuai mekanisme yang berlaku. (a)
Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki