Gagal Sita Motor, Oknum Debt Collector di Kendari Ancam Bunuh Warga

Gagal Sita Motor, Oknum Debt Collector di Kendari Ancam Bunuh Warga
PENGRUSAKAN - Oknum debt collector yang tidak diketahui identitasnya merusak rumah milik Ferdi (32) di Jalan Teporombua, BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 23.00 wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Oknum debt collector yang tidak diketahui identitasnya merusak rumah milik Ferdi (32) di Jalan Teporombua, BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 23.00 wita.

Tak hanya itu, deb collector itu juga mengancam akan membunuh Ferdi. Menurut Ferdi, peristiwa pengancaman dan pengrusakan rumah miliknya bermula saat orang tak dikenal (OTK) itu datang di kediamannya sekitar pukul 11.00 Wita. Orang itu mengaku dari salah kantor pembiayaan dan hendak melakukan penarikan kendaraan sepeda motor miliknya.

Kata Ferdi, orang itu sempat memperlihatkan selembar kertas yang berlogo salah satu kantor pembiayan. Ia kemudian mempertanyakan identitas lainnya dari perusahaan dimaksud, tapi tidak bisa dia perlihatkan. Sehingga Ferdi tak merelakan kendaraan miliknya dibawa sang deb collector itu.

“Di situlah awalnya terjadi pertengkaran. Lalu debt collector tersebut mengatakan tunggu saja terus pergi. Sekitar pukul 23.00 wita, tiba-tiba dua orang pria diduga menggunakan parang langsung melakukan pengrusakan jendela dan pintu depan sambil teriak-teriak dan melakukan pengacaman akan membunuh saya,” ungkap Ferdi saat dihubungi via telepon, Kamis (25/7/2019)

BACA JUGA :  Pelajar di Mubar Nekat Mencuri Untuk Bayar Utang Miras

Ia mengakui, dirinya memang menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) motor itu di salah satu kantor pembiayaan dengan pinjaman uang senilai Rp 3 juta untuk masa cicilan pembayaran selama 12 bulan. Setiap bulan diangsur sejumlah Rp 471 ribu. Namun, ia menunggak selama 4 bulan.

(Baca Juga: Sita Kendaraan, Debt Collector di Kendari Diamuk Warga)

Ferdi meminta kebijakan, mau membayar satu bulan angsuran itu terlebih dahulu, kalau untuk melunasi total 4 bulan ia meminta diberi tenggat waktu satu minggu. Tapi lanjut dia, pria itu ngotot mau menyita unit kendaraan itu, dan setelah dibayar motor tersebut diambil kembali.

BACA JUGA :  Ada Luka Tusuk, Mayat Perempuan Asal Muna Ditemukan di Baubau

“Tapi saya banyak pertimbangan untuk berikan. Pertama motor itu masih saya gunakan, tidak mungkin saya menghilangkan unit itu. Dokumen surat kuasa juga dia tidak bawa, perjanjian fidusia, bahkan identitas karyawan Adira tidak ditinjukkan. Itu yang tidak meyakinkan saya,” tegasnya.

Atas peristiwa itu Ferdi melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga. Laporan itu kemudian tercatat dalam surat nomor : LP/221/VII/2019/Polsek Baruga tertanggal 23 Juli 2019. Dirinya mengaku rugi jutaan rupiah akibat jendela dan pintu rumah yang rusak.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Baruga AKP Sri Endang membenarkan laporan tersebut. Dia bilang, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mencari tahu identitas terduga pelaku.

“Kami masih mengumpulkan informasi terkait pelaku. Keberadaannya belum kami ketahui, masih mengumpulkan informasi juga,” ujarnya singkat kepada awak Zonasultra via whatsapp, Kamis (25/7/2019). (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini