Soal Bimtek Desa, DPRD Konut Minta Ketegasan DPMD

Sekertaris Komisi B DPRD Konut, Safrin
Safrin

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konut agar tegas dalam mengeluarkan instruksi terhadap para kepala desa (kades) atas program kegiatan yang menyangkut pada penggunaan dana desa (DD), bukan hanya sekadar gertak “sambal”.

Hal itu disampaikan sehubungan adanya surat imbauan yang dikeluarkan DPMD Konut melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Nomor 140 190/2019 22 Juli (pekan lalu) terkait larangan bagi para kades untuk tidak melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah.

Larangan tersebut berdasarkan atas pertimbangan belum seluruhnya DD terealisasi di desa, belum ada lembaga pendamping resmi yang direkomendasi oleh pihak instansi terkait, serta panitia penilai lembaga belum terbentuk untuk verifikasi.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPMD selaku instansi teknis yang menaungi 159 desa di 13 kecamatan wilayah itu seolah tak diindahkan. Pasalnya, diketahui terdapat sejumlah kades yang justru pergi melaksanakan kegiatan program desa ke luar Sultra, padahal telah ada pemberitahuan sebelumnya.

Hal tersebut membuat pihak DPRD Konut selaku lembaga kontrol angkat bicara. Sekretaris Komisi B DPRD Konut, Safrin mengatakan, pihak DPMD harusnya konsisten dalam mengeluarkan imbauan demi peningkatan kualitas kerja para kades. Menurutnya bagi yang tidak menuruti instruksi pemerintah terkait harus ada konsekuensi agar taat aturan.

“Terkait surat imbuan DPMD, kita minta ini jangan hanya sekadar gertak sambal (keras sesaat setelah itu hilang). Harus ada konsekuensi bagi yang melanggar karena info ada perjalanan banyak kades di Bandung,” ujar Safri melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/7/2019).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, terkait surat yang dikeluarkan tersebut menjadi sebuah tantangan pihak DPMD untuk menjalankan kebijakan yang diputuskan. Pihak DPRD mendukung sepenuhnya langkah DPMD selagi mempunyai tujuan baik dan konsisten.

“Di sini akan diuji kemampuan manajerial kadis (kepala dinas) PMD baru, karena yang bersangkutan sudah mengeluarkan surat. Jika tidak diindahkan tentu ada konsekuensi hukum dan bisa jadi kewibawaan kadis yang bersangkutan perlu dipertanyakan,” tegasnya.

“dalam surat himbauan itu atas nama DPMD dan sifatnya untuk diindahkan, kecuali sudah terpenuhi syarat-syarat yang dimaksud. Tujuannya kan agar tidak keliru pertanggungjawaban keuangan dari sisi administrasi kelak nanti jika sudah temuan karena isu ini sudah dipublis di luar,” ujarnya.

Pihak DPRD berharap dalam pengelolaan DD baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun APBN pusat berjalan baik tanpa ada masalah yang berujung pada persoalan hukum. Sebab hal tersebut akan menjadi pantuaan pihak-pihak terkait seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lainnya. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini