ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan tenggat waktu (Deadline) satu minggu kepada pemilik ratusan unit bangunan rumah pribadi dan kos-kosan untuk melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Morosi, Bondoala, dan Kapoiala.
Kepala PTSP Konawe, Burhan menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang izin pendirian bangunan telah dijelaskan terkait pengurusan IMB sebelum proses pembangunan dimulai.
Ia mengaku, telah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan cara tatap muka dengan masyarakat dan pemerintah Kecamatan maupun desa tentang aturan tersebut. Namun hingga saat ini masyarakat belum memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajiban mereka saat akan membangun.
“Jadi ini adalah tindaklanjut dari pertemuan dan sosialusasi yang telah kita lakukan, dan hari kita turun untuk melakukan pelayanan dan juga pengawasan,” kata Burhan di sela-sela kegiatan pengawasan lapangan di Kecamatan Morosi, Rabu (31/7/2019)
Baca Juga : Pemberian TPP ASN Konawe Tunggu Realisasi PAD
Kata dia, kegiatan yang dilakukan oleh tim terpadu berisikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), serta Satuan Polisi Pamong Praja, masih dalam tahap peringatan, namun jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik rumah tak kunjung menunaikan kewajibannya, maka akan dilakukan pembongkaran.
“Yang kita tempel peringatan ini kita beri waktu satu minggu untuk membayar IMBnya, kalau dalam waktu yang kita berikan dan belum ditunaikan maka terpaksa kita akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” Ujarnya.
Ia pun berharap agar pemilik banguan rumah pribadi maupun kos-kosan untuk segera mengurus IMB sebelum dilakukan eksekusi atau pembongkaran, agar kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Konawe, Sahlan Saranani menjelaskan akan langsung melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB dan telah diberikan peringatan, sebab tugas mereka adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau sudah rekomendasi dari Dinas PTSP maka kita akan langsung lakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut tanpa melihat siapa pemiliknya. Kita laksanakan tugas atas nama daerah kalau nantinya ada yang keberatan saat kita tindaki, maka dia akan berhadapan dengan daerah,” ujar Sahlan.
Sebelumnya, Tim terpadu Dinas PTSP Konawe menemukan seratusan lebih banguan rumah pribadi dan Kos-kosan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Morosi, Bondoala, dan Kapoila tidak memiliki IMB. Hal terkuak saat tim ini melakukan pengawasan lapangan di tiga wilayah tersebut. (b)