6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal

Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 6.000 orang warga di Kabupaten Wakatobi telah masuk sebagai anggota dan melakukan transaksi investasi yang diduga ilegal.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, mereka ikut dalam investasi yang diduga ilegal bernama Indodax.com dan EXP Asset.com.

“Awalnya dari Wakatobi dan mulai merambah ke Baubau dan Buton, kalau jumlah di Baubau dan Buton sedang kami himpun dulu mas jumlahnya,” ungkap Ridhony saat dikonfirmasi pihak Zonasultra melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2019).

Ia menjelaskan, OJK Sultra sedang berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat terkait status Indo Dax dan EXP Asset agar masuk masuk press realease pusat, sehingga aparat hukum bisa bertindak segera.

Meningkat pesatnya jumlah warga yang bergabung, menurut Ridhony bahwa marketing dari kedua investasi ini bergerak cukup masif.

“Sebenernya saya udah tanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyatakan mereka belum mengeluarkan satu pun izin untuk penyelenggara perdagangan cripto-currency ataupun cripto-asset,” tukasnya.

Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi

Kedua perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan prinsip usaha dan kerjanya. Sehingga sangat berpotensi memberikan kerugian kepada masyarakat.

Apalagi risikonya sangat fluktuatif, kadang naik atau turun serta tidak memiliki underlying atau tidak ada bentuk denominasi (pecahan mata uang) fisiknya serta tidak ada satupun entitas yang mengontrol harganya.

Selain itu, sistem pembayaran dalam bisnis ini tidak menggunakan mata uang resmi rupiah melainkan mata uang seperti pada bisnis Bitcoin. Sedangkan, Bank Indonesia (BI) sendiri sudah menyatakan jika transaksi Bitcoin atau sejenisnya adalah ilegal dan merugikan warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap investasi ilegal dengan menggunakan prisip 2L legal dan logis. Dikatakan legal apabila bisnis atau investasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan logis adalah apabila bisnis tersebut tidak memberikan iming-iming atau hadiah yang besar dalam kurun waktu yang cepat.

“Nah, kami tekankan kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera lapor ke Kepolisian,” pungkasnya.

Pantauan redaksi zonasultra pada situs resmi Indodax.com terlihat laman homenya merupakan layar registrasi yang meminta data calon pesertanya yang akan bergabung berupa nomor handphone utama, alamat email, user nama yang akan digunakan, password dan nomor telepon alternatif.

Baca Juga : OBOR, Penjajahan Berbalut Investasi

Indodax adalah bursa aset crypto asal Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2014 oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto. Hingga sekarang merupakan bursa aset crypto dengan jumlah member tervalidasi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah member yang telah menembus angka 1.500.000. Pendirinya Oscar Darmawan dengan jenis bisnis bursa aset digital yang berkantor pusat di Kuta, Bali.

Sementara itu, EXP Asset.com pada situsnya menuliskan tentang perusahaan tersebut dalam bahasa inggris “We are a team of professional managers, traders and analysts dealing with capital markets, cryptocurrencies, alternative investments and with educational activity in the above-mentioned fields,”.

“Kami adalah tim manager, pedagang, dan analis profesional yang berurusan dengan pasar modal, cryptocurrency, investasi alternatif, dan dengan aktivitas pendidikan di bidang yang disebutkan di atas,”.

Kemudian dijelaskan pula dalam situs tersebut Exp Asset adalah perusahaan yang mengelola Platform internet pendidikan yang berfokus pada berinvestasi di pasar modal dan mata uang, berinvestasi di pasar mata uang digital dan arbitrase pasar cryptocurrency. Perusahaan ini terdaftar di Nevis, sebagai Silesia Capital Management Ltd, PO 590, Suite 9, Gedung Henville, Charlestown, Nevis, No. C 50063. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini