ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jalil (24) warga Desa Lalomerui, Kecamatan Rauta, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat gabungan Reserse Kriminal dan Intel (Resintel) Polsek Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Remaja kelahiran 1995 ini diringkus aparat keamanan kerena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Johar alias Doha (20), warga Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Konut.
Kanit Reskrim Polsek Asera, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Imam Supardi mengungkapkan, pelaku diamankan setelah menjadi buronan tim Resintel selama hampir sebulan. Pelaku diamankan di Desa Lalomerui, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Dari laporan korban, pelaku ini melakukan tindak pidana penganiayaan di acara pesta beberapa waktu lalu. Kami juga telah meyerahkan surat penangkapan Nomor : Sp.Kap / 08 /VIII / 2019 / Reskrim kepada istri tersangka,” kata Imam di ruang kerjannya, Selasa (6/8/2019).
Setelah diringkus, pelaku langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Polsek Asera untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dijebloskan ke jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. (c)