ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anggota kepolisian IPTU Triadi, perwira yang bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian karena tidak masuk kantor dengan alasan menjadi tukang ojek dinilai tidak masuk akal.
Kapala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menduga alasan IPTU Triadi itu karena ada masalah di balik itu sehingga mantan Wakapolsek Waworete itu disersi selama 62 hari.
“Katanya untuk mencukupi kebutuhan, tapi tidak juga, itu hanya alasan saja, biasanya orang tidak masuk dinas itu ada alasan lain, misalnya, karena judi, karena bininya dua, atau hal lain, tapi dipersindangan pengakuananya jadi tukang ojek,” ungkap AKBP Agoeng Adi Koerniawan Minggu (11/8/2019).
Agoeng mengatakan, IPTU Triadi sebenarnya salah seorang anggota Polisi yang beruntung. Pasalnya, saat melakukan kesalahan yang sama, ia masih diberi jabatan sebagai Wakapolsek, lalu ditempatkan Pama di Sat Sabhara Polres Kendari.
Baca Juga : Tak Berkantor, Ternyata Polisi Ini Jadi Tukang Ojek
“Yang bersangkutan sebenarnya bagus sekali, sudah pernah bermasalah, tapi dapat jabatan Wakapolsek Waworote. Tapi mengulangi lagi,” bebernya.
Agoeng menegaskan, keputusan menjatuhkan pemecatan terhadap IPTU Triadi semata-mata untuk mengakkan aturan dan menjaga nama baik institusi kepolisian.
Sebelumnya, IPTU Triadi terpaksa harus menjalani sidang disiplin oleh komisi kode etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 16.20 wita.
Pasalnya, polisi yang menjabat sebagai Pama Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari ini pergi tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja secara berturut-turut. IPTU Triadi absen berkantor lantaran menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga : Polres Kendari Tangkap Polisi Gadungan, Nyaris Perkosa Korbannya
Harry menyebutkan, perbuatan Triadi itu sudah dua kali dilakukan. Mantan Wakapolsek Waworete ini melakukan hal serupa pertama kali pada 2017 lalu, namun pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKEP tetapi diproses melalui sidang disiplin sesuai surat keputusan hukuman disiplin)
(SKHD) nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
Selanjutnya, sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, IPTU Triadi kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali berulah setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.
“Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” bebernya.
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Prompam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“IPTU Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya. (A)