ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi serta penyaluran minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) maka Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas dan PT Pertamina melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra Sayfullah, melalui siaran pers kepada awak media, Selasa (13/8/2019). Penandatanganan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (13/8/2019) itu turut disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pada kesempatan itu, Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Papua, dan Papua Barat juga turut menandatangani MoU dan PKS dengan pihak BPH Migas dan PT Pertamina.
“MoU itu merupakan optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina, yang jika dikelola dengan tertib dimungkinkan mampu memberi kontribusi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dan itu juga disampaikan oleh Pimpinan KPK RI Alexander Marwata dalam sambutannya,” ucap Sayfullah.
Ia menjelaskan, KPK akan membantu Pemprov Sultra dalam mengoptimalisasi PAD dari sektor pajak minyak. Tidak hanya itu, melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga akan meninjaklanjuti MoU dan PKS itu, dalam bentuk pertukaran data, sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran migas guna meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan.
“KPK akan membantu melakukan pengawasan juga, dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, dan kita berharap, MoU ini juga dapat berjalan dengan baik, guna meningkatkan PAD kita,” tutupnya.
(Baca Juga : Pemprov Sultra Bangun Mes 7 Lantai di Makassar)
Untuk diketahui, penandatanganan MoU antara Pemprov Sultra dan PT Pertamina dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan General Manager PT Pertamina Marketing Operational Region (MOR) Chairul A. Adin. Penandatangan itu berisi tentang rekonsiliasi data penjualan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Sultra.
Sementara, penandatanganan PKS antara Pemprov Sultra dan BPH Migas dilakukan secara langsung oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan Gubernur Sultra Ali Mazi. Penandatangan itu berisi tentang pertukaran data penyaluran BBM badan usaha yang berniaga dan data konsumen pengguna jenis BBM di Sultra.
Ada pula penandatanganan PKS antara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Yusuf Mundu dan Kepala BPH Migas Fashurullah Asa, terkait pertukaran data konsumsi BBM perindustrian di Sultra. (B)