ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka yang digelar Sabtu, (31/8/2019) menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang definitif.
Kesebelas perda tersebut yaitu perda tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes, perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah Kolaka, perda tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kolaka.
Kemudian, perda tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kolaka, perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2011 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, perda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 17 tahun 2007 tentang Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak.
Selanjutnya, perda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, perda tentang perlindungan profesi guru, perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2019 – 2023.
Perda tentang perubahan pihak ketiga Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Serta perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
(Baca Juga : 30 Anggota DPRD Kolaka Ditetapkan, Terbanyak dari Partai Gerindra)
Kesebelas perda baik inisiatif DPRD Kolaka maupun usulan Pemerintah Daerah Kolaka telah mendapatkan persetujuan dari semua Fraksi DPRD Kolaka. Atas persetujuan tersebut, kemudian dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen perda oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir dan Bupati Kolaka, Ahmad Safei.
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan, dari delapan fraksi yang ada pada dasarnya menyetujui sebelas raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kolaka menjadi perda. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dalam memfasilitasi penetapan perda tersebut.
Di tempat yang sama, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengapresiasi kinerja anggota dewan dalam membahas rancangan peraturan daerah hingga ditetapkan menjadi perda. Khususnya, peraturan daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2019.
Ia menyadari dalam pembahasan peraturan daerah ini terdapat dinamika yang berkembang berupa saran, kritikan, dan pendapat dari anggota dewan. Dengan maksud, meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah Bumi Mekongga itu.
“Pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan menjadi masukan bagi perangkat daerah dalam terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” kata Safei. (b)