ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau, Selawesi Tenggara (Sultra), AS Tamrin membantah tudingan KNPI yang menyebut dirinya terkait kasus korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AS Tamrin, Dedi Ferianto melalui jumpa pers dengan sejumlah awak media di kota Baubau, Senin (2/9/2019) malam.
Menurut Dedy, tudingan KNPI Baubau itu tidak benar dan tidak berkekuatan hukum. Sebab KNPI tidak melalui prosedur hukum saat melakukan kajian.
Baca Juga : Saksi Kasus Korupsi TPI Wameo Diteror OTK, Kejari Baubau Lapor Polisi
“Dokumen hasil kajian KNPI yang diserahkan di Kejari Baubau, menurut kajian tersebut bukan kajian projustitia. Karena itu, dokumen itu hanya bisa dijadikan opini. Tidak dapat dijadikan dasar hukum penyidikan Kejaksaan,” katanya.
Dedy juga membantah bila kliennya melanggar administrasi seperti yang ditudingkan KNPI. Menurutnya, pernyataan itu salah sasaran jika dilaporkan ke Kejari Baubau.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi, itu lapornya di PTUN atau KASN. Ini salah alamat saya kira” urainya.
Dia memastikan, pihaknya akan mengkaji tudingan KNPI itu untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib terkait pencemaran nama baik. Sebab, tudingan KNPI Baubau itu membuat AS Tamrin merasa terusik.
“Kami ingin mengembalikan nama baik wali kota Baubau, di wilayah dan lingkup masyarakat Baubau,” imbuhnya.
Baca Juga : Kejari Baubau Terus Telusuri Dugaan Korupsi TPI Wameo
Dedy juga memastikan, Wali Kota Baubau akan mendukung upaya penuntasan hukum oleh pihak berwenang terkait permasalahaan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Baubau menyebut AS Tamrin terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi TPI Wameo. Dia disebut paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi retribusi 2017 tersebut. Tudingan itu dimuat di beberapa media massa di Baubau pada tanggal 23 Juli hingga 2 September.
Dalam isi tudingannya, KNPI menyebut telah melakukan kajian dan telah menyerahkan hasil kajiannya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. (C)
Penulis : M6
Editor : Abdul Saban