ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Karjo menegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan dana badan usaha milik desa (BUMDes) akan dicari dan diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat Konut juga diminta untuk turut mengawasi dana BUMDes.
Dana BUMDes bersumber dari dana desa (DD) yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Ada mekanisme tiap pengelolaannya baik secara administrasi maupun penyalurannnya di masyarakat.
“Penggunaan dana BUMDes oleh tiap pengurus akan dievaluasi. Dana ini akan dicari dan diperiksa. Masyarakat, teman-teman wartawan juga wajib ikut mengawasi jika ada pelanggaran laporkan kita sama-sama turunkan tim auditor di lapangan. Ini uang negara harus kita jaga,” tegas Karjo, Rabu (4/9/2019) lalu.
Pihaknya telah menerima laporan bahwa banyak terdapat pengurus BUMDes di wilayah itu yang mengelola dana BUMDes secara sepihak sehingga tidak memberikan manfaat untuk perkembangan desa dan masyarakat. Dana tersebut tidak pernah dilaporkan hasil pertanggungjawabannya melalui rapat musyawarah desa, padahal itu wajib.
“Dana BUMDes mulai diprogramkan sejak 2016 dengan dana awal sebesar Rp100 juta. Terus tiap tahun ada tambahannya yang diambil dari dana desa jumlahnya paling tinggi Rp20 jutaan. Dananya ini dikelola oleh pengurus BUMDes yang dibentuk dari hasil pemilihan di masyarakat dan harus dilaporkan terus di masyarakat tiap bulannya berapa dana yang keluar dan masuk,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, pada dasarnya pengelolaan dana BUMDes berbicara apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian dan membuka peluang usaha, serta melakukan analisis usaha sesuai potensi masing-masing wilayah. Bukan membuka koperasi simpan pinjam yang dapat menyebabkan anggaran habis sia-sia.
“BUMDes dibentuk untuk masyarakat, bukan pribadi atau kelompok dan tidak semua harus bicara koperasi. Harus dibicarakan tingkat masyarakat perencanaan pengelolaannya apa yang mau dibikin. Pembentukan BUMDes sesuai undang-undang, 51 persen anggaran dari APBDes, 49 persen dari pemodal. Tapi kenyatannya lain, banyak yang tidak sesuai sehingga BUMDesnya hancur,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk masa jabatan pengurus BUMDes hanya sampai 3 tahun setelah terpilih. Selanjutnya kembali dilakukan perekrutan ulang melalui musyawarah desa secara terbuka dan transparan.
“BUMDes memang mencari keuntungan untuk pendapatan desa, tapi jangan sampai rugikan kegiatan masyarakat. Koperasi atau simpan pinjam boleh tapi hanya 5 persen saja dari anggaran, sisanya itu pemberdayaan dan modal usaha masyarakat. Jadi saya imbau kepala desa dan pengurus BUMDes agar selalu berkoordinasi dalam menjalankan dana desa sehingga tidak terjerat hukum,” tukasnya. (C)