Ini Penjelasan Rektor IAIN tentang Pemberhentian Hikma Sanggala

Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd
Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Faizah Binti Awad memberikan pernyataan terkait sanksi kepada Hikma Sanggala. Menurutnya pemberhentian Hikma sebagai mahasiswa IAIN tidak secara tiba-tiba, tetapi telah melalui kajian dan tahapan-tahapan yang diatur dalam kode etik dan tata tertib mahasiswa IAIN Kendari.

“IAIN Kendari telah melakukan pembinaan secara persuasif kepada Hikma Sanggala agar tidak terpengaruh paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Faizah melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Untuk diketahui, Hikma sebagai mahasiswa IAIN Kendari dianggap telah melakukan aksi protes terhadap aturan kampus yang tidak memperbolehkan penggunaan cadar di dalam kelas bagi mahasiswi. Pihak kampus menganggap, ia berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikal dalam aksi yang berlangsung Senin (3/9/2019) lalu. Aksi itu diikuti sejumlah mahasiswa IAIN Kendari, menuntut penerapan aturan tersebut dinilai bisa merampas hak mahasiswa.

Hal tersebut, membuat Wakil Rektor III IAIN Kendari, Herman angkat bicara, bahwa aturan yang terdapat pada kode etik pasal 14 poin 10 menyebutkan bahwa menutup wajah bagi mahasiswi dalam proses belajar mengajar menyulitkan dosen pada saat tatap muka. Hal itu masuk dalam pelanggaran sedang IAIN Kendari.

Pada 27 Agustus 2019 lalu Hikma menerima 2 surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang usulan penjatuhan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib mahasiswa IAIN Kendari serta surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

(Baca Juga : Soal Larangan Bercadar, Begini Penjelasan IAIN Kendari)

Akhirnya, pada 9 September 2019, IAIN Kendari mengeluarkan pers rilis tentang pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, yang ditandatangani langsung oleh Rektor Faizah Binti Awad.

Sebelumnya, perlu diketahui Hikma Sanggala, telah diberikan sanksi akademik pada 2017 lalu dengan skorsing selama satu semester, karena telah melakukan pelanggaran kode etik bab V pasal 14 tentang melakukan provokasi dan tindakan mencemarkan nama baik IAIN Kendari.

“Bahkan Hikma ini sudah dinasihati dan diberi pembinaan untuk tidak mengulangi dan menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan,” jelasnya.

Kenyataannya, terang Faizah, Hikma Sanggala tetap melakukan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan kepada mahasiswa di lingkungan IAIN Kendari dan di media sosial.

Hikma Sanggala diketahui aktif menyebarkan konten dan berita di media sosial yang merusak citra IAIN Kendari dan menghina pimpinan IAIN Kendari. Adapun informasi media sosial yang mengatakan bahwa Hikma Sanggala sebagai mahasiswa berprestasi tidak sepenuhnya benar.

Faizah menegaskan, keputusan terhadap Hikma Sanggala bersifat final, dan pihaknya pun mempersilakan Hikma Sanggala untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut.

Dia, menuturkan, berdasarkan berbagai bukti dan pertimbangan serta saran dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, maka Hikma Sanggala diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa. (B)

 


Penulis: M1
Editor: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini