Puluhan Mahasiswa Aksi Ikat Tangan di Depan Mapolda Sultra Sampai Malam

Puluhan Mahasiswa Aksi Ikat Tangan di Depan Mapolda Sultra Sampai Malam
IKAT TANGAN - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sedarah menggelar aksi ikat tangan dan tutup mulut di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/10/2019) malam. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sedarah menggelar aksi ikat tangan dan tutup mulut di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/10/2019) malam.

Aksi ini digelar sejak sore hingga malam hari. Tak hanya itu, mereka membawa keranda mayat yang bertuliskan ‘Kami akan pulang ketika pelaku penembakan Randi dan Yusuf ada di hadapan kami’.

(Baca Juga : Kapolda Sultra Sepakat Libatkan Mahasiswa dalam Tim Investigasi)

Koordinator aksi, Rahman Paramai mengaku, gerakan yang dilakukan saat itu sebagai bentuk protes dan desakan kepada Polda Sultra untuk segera mengusut tuntas pelaku penembakan Randi (21) dan terbunuhnya Muhammad Yusuf Kardawi (19).

“Independensi Polda Sultra dalam penanganan kasus ini tengah diuji. Bila kemudian kasus ini berjalan mandek, maka publik sudah tidak akan percaya lagi kepada polisi,” sebut Rahman Paramai.

Menurutnya, kasus ini mudah diungkap. Pasalnya, bukti permulaan berupa ditemukannya selongsong peluru dan proyektil menjadi pintu masuk memeriksa para pelaku. Selain itu, video yang sudah beredar di media sosial, bisa dijadikan sumber awal dalam mengusut pelaku penembakan.

(Baca Juga : Kesaksian Mahasiswa Ditodong Pistol Saat Hendak Selamatkan Yusuf)

“Sebuah institusi dengan sumber daya yang besar, tidak mungkin tidak bisa mengungkap pemilik senjata itu. Jelas, pada saat tersungkurnya Yusuf dan Randi, terdengar beberapa letusan senjata. Tidak mungkin senjata itu dari mahasiswa. Sebab, di lokasi bentrokan ada aparat kepolisian,” jelasnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar kepolisian segera mengungkap pelaku penembakan dan memberikan sanksi tegas dan hukuman seberat-beratnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini