ZONASULTRA.COM, BURANGA – LM (61) warga Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) akhir berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama 9 bulan. Pelaku ditangkap karena melakukan praktek dukun cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WS (19) dari desa yang sama.
Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton mengatakan berdasarkan laporan dari WS (19) bahwa dirinya mendapatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh LM (61) pada Minggu (30/12/2018) yang lalu. Saat itu, LM melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap WS.
“Jadi awalnya itu, pelaku LM menelpon suami korban berinisial R untuk memandikan WS. Menerima telepon dari pelaku LM, kemudian R bersama istrinya WS datang ke rumah pelaku. Dan LM menyuruh WS memakai sarung dan masuk ke dalam kamar mandi, setiba di kamar mandi pelaku memaksa WS membuka sarung dan langsung melakukan seksual,” kata Sunarton melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/10/2019) malam.
Sunarton menjelaskan dengan kejadian tersebut, WS keberatan dan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh LM ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Lanjutnya, mendengar dirinya dilaporkan di ke polisi, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
(Baca Juga : Mengaku Paranormal, Pria di Kendari Diduga Cabuli Pasiennya)
“Korban WS ini mengadukan LM di Polsek Bonegunu dari awal bulan Januari 2019 yang lalu. Setelah kami melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan kita akan mau naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, pelaku LM melarikan diri ke Selayar,” tutur perwira satu balok di pundaknya ini.
Kata Narton sapaan akrabnya, hampir 9 bulan LM melarikan diri ke Selayar. Dan pada pertengahan bulan September 2019 yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku LM sudah berada di Kabupaten Muna, tepatnya di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa.
“Untuk memastikan kabar keberadaan LM (dukun cabul), kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan pelaku LM di rumah keluarganya di Desa Labunti, pada hari Sabtu (28/9/2019) yang lalu. Saat ini, pelaku LM kita tahan di rutan Polres Muna,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LM (61) yang kesehariaannya dikenal berprofesi sebagai dukun, dikenakan pasal 289 subsider pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (a)