ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin rencananya akan menempati posisi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) dalam formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menanggapi Lembaga Survey Indonesia (LSI) yang mengeluarkan hasil survei 76,3 persen masyarakat setuju presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aziz menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada presiden.
“Terhadap Perppu itu kewenangan ada di presiden, tentu kami dari lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD, kami menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” kata Aziz di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Aziz menerangkan bahwa persyaratan penerbitan Perppu itu diatur dalam konstitusi negara. Perppu dikeluarkan bila dalam keadaan memaksa, dalam kegentingan, kemudian terjadi kekosongan hukum dan lain sebagainya.
(Baca Juga : Umar Arsal: RUU KUHP Sudah Ditunda, UU KPK Jokowi Bisa Keluarkan Perppu)
“Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum atau tidak ada kegentingan,” imbuh Aziz.
Politisi Golkar ini enggan menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada urgensi dari presiden untuk bisa menerbitkan Perppu. Hal itu berdasarkan syarat normatif yang ada.
Aziz juga tidak mau berspekulasi jika presiden akhirnya mengeluarkan Perppu yang memungkinkan mengganggu soliditas antara presiden dengan partai-partai pendukungnya di DPR.
“Kita tunggu aja nanti, dan tentu hubungan lembaga pemerintah, DPR dan yudikatif harus kita jaga untuk kepentingan bangsa negara,” pungkasnya. (A)