Pemda Kolaka Launching Alat Perekam Pajak Transaksi Online

Pemda Kolaka Launching Alat Perekam Pajak Transaksi Online
LAUNCHING - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka secara resmi melaunching alat perekam pajak transaksi secara online. Launching pemasangan alat perekam pajak tersebut pertama kali dilakukan di Hotel, Restoran, dan Karaoke Sutan Raja Kolaka, Rabu (9/10/2019) oleh Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi melaunching alat perekam pajak transaksi secara online.

Launching pemasangan alat perekam pajak tersebut pertama kali dilakukan di Hotel, Restoran, dan Karaoke Sutan Raja Kolaka, Rabu (9/10/2019) oleh Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin.

Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam meningkatkan pendapatan guna membiayai pembangunan di daerah.

“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan, karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya.

Sehingga, pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan alat transaksi secara online ini untuk masif dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut pajak) yang memiliki omset di atas Rp50 juta per bulan.

Hal itu agar ada optimalisasi pendapatan asli daerah dari pungutan pajak bisa semakin maksimal. Karena, kata dia, pajak ini merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Masih kata Jayadin, wajib pungut pajak pun diingatkan bahwa pemasangan alat ini bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak (pelanggan). Untuk itu, perlu terus dilakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

(Baca Juga : Pemda Kolaka Siapkan Tempat Pengolahan untuk Atasi Sampah)

“Setelah pemasangan alat perekam transaksi, pihaknya meminta untuk dilakukan uji petik. Sehingga bisa dilihat perubahannya,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kolaka, Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak transaksi online dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka, terdiri atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.

Tak hanya di Sutan Raja, pemasangan alat perekam pajak online juga dilakukan di tempat lainnya. Pihaknya melakukan pemasangan ini selama empat hari ke depan oleh tiga tim dari Bank Sultra dan Bapenda Kolaka.

“Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah ini untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ia mengharapkan tidak ada penolakan dari pelaku usaha selama proses pemasangan alatnya, sehingga dapat berjalan lancar sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan kepada pelaku usaha yang berlangsung tanpa adanya penolakan.

Di tempat yang sama, Pimpinan Bank Sultra Kolaka, Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak menunjukkan tren kenaikan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainya yang telah menerapkan program tersebut.

“Kita dipercayakan sebagai penanggung jawab penyelenggara pemasang alat, namun tak hanya itu kita juga mau melihat potensi wajib pungut pajak yang bisa diberikan bantuan kredit usaha,” jelas Hasmirat.

Sementara itu, Audit Akuntan Sutan Raja, Muhammad Alan mewakili manajemen mengatakan mendukung program pemasangan alat perekam pajak transaksi online yang dilakukan pada unit usahanya. Sehingga, pendapatan daerah bisa semakin meningkat dari sektor pajak.

“Kami harap bisa berjalan lancar, mudah-mudahan tidak ada kendala setelah dilakukan pemasangan,” ungkap Alan.

Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan launching ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kolaka, Kasim Madaria, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat, Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Kasman, serta Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kolaka Bhiwara. (A)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini