ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari, menyatakan bahwa pejabat eselon II yang telah dinonjobkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak akan dikembalikan ke posisi sebelumnya, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan untuk mengembalikan sejumlah pejabat yang telah dinonjob tersebut.
“Saya tetap konsisten, tidak akan kembalikan (posisi). Saya kira alasan-alasannya jelas,” La Ode Mustari saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Kamis malam (10/10/2019).
Saat ditanyai tentang alasan nonjob sejumlah eselon II di Pemprov, Mustari enggan menjelaskan lebih detail.
Baca Juga : Dua Opsi Jalan Keluar Seleksi Sekda Sultra
Menurutnya, langkah nonjob pejabat struktural pemerintahan daerah adalah hal biasa yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan Gubernur Ali Mazi terkait penonjoban pejabat tersebut sudah benar dan mempunyai alasan yang kuat.
“Saya disuruh membuat alasan kenapa di nonjob saya sementara menyusun. Pokoknya sudah sesuai aturan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pj Sekda Sultra ini akan melakukan rapat dengan jajarannya untuk membuat surat alasan penonjoban sesuai yang diminta KASN.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 401 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, terdapat 8 (delapan) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dibebastugaskan dari jabatan masing-masing sebagai berikut : Dr. ir. Hj Yesna Suarni, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura menjadi Staf Dinas Perkebunan dan Holtikultura. Dr. M Yusuf Hamra, Direktur Rumah Sakit Bahteramas menjadi Staf Rumah Sakit Bahteramas.
Baca Juga : Soal Sekda Definitif, Ali Mazi Bakal Temui KASN di Jakarta
Selanjutnya Kepala Biro Organisasi Setda Drs. Abdul Haris menjadi Staf Biro Organisasi Setda. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jaya Bakti, SE., MM menjadi Staf Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Kehutanan ir. H. Rusbandriyo, MP menjadi Staf Dinas
Kehutanan, Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Zuhuddin Kasim menjadi Staf Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dr. ir. Martin Effendi Patuıak, M.Si menjadi Staf Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Hakku Wahab, M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus puas dengan jabatan Staf Dinas Lingkungan Hidup.
Mustari mengaku sempat menghadiri rapat di kantor KASN mewakili Gubernur Ali Mazi, untuk mengklarifikasi terkait penonjoban sejumlah ASN dan juga seleksi Sekda provinsi Sultra. (b)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki