ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan atau biasa disebut calon independen.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tahapan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada serentak 2020, dimulai sejak 26 Oktober 2019.
Dalam peraturan itu, setiap calon perseorangan atau independen haruslah memiliki jumlah syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Kemudian memiliki dukungan 50 persen lebih dari jumlah total kecamatan di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Berdasarkan rilis yang diterima zonasultra.id, Senin (14/10/2019), syarat calon perseorangan Pilkada Kabupaten Muna harus mengumpulkan minimal 14.560 dukungan dari jumlah DPT 145.594. Ini tersebar minimal di 12 kecamatan dari total 22 kecamatan.
Kabupaten Konawe Selatan, jumlah DPT sebanyak 202.838, maka calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 20.284 dukungan, tersebar di 13 kecamatan dari total 25 kecamatan. Konawe Utara, dengan jumlah DPT 42.407, maka jumlah dukungan harus minimal 4.241, tersebar di 7 kecamatan dari total 13 kecamatan.
(Baca Juga : Pilkada 2020: Mereka yang Bakal Cerai dan Masih Mesra)
Kemudian Kabupaten Wakatobi, dengan jumlah DPT sebanyak 79.054, minimal jumlah dukungan 7.906, tersebar di 5 kecamatan dari total 8 kecamatan. Kabupaten Buton Utara dengan jumlah DPT sebanyak 44.383, maka jumlah dukungan harus minimal 4.439 tersebar di 4 kecamatan dari total 6 kecamatan.
Lalu Kabupaten Konawe Kepulauan, jumlah DPT sebanyak 25.268, maka minimal jumlah dukungan sebanyak 2.527, tersebar di 4 kecamatan dari total 7 kecamatan. Terakhir, Kabupaten Kolaka Timur, dengan jumlah DPT sebanyak 80.997, maka jumlah dukungan minimal 8.100, tersebar di 7 kecamatan dari total 12 kecamatan.
Natsir mengungkapkan, jika terdapat pendukung yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, PNS/ASN, penyelenggara pemilihan, kepala desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan sesuai formulir model B1.1-KWK Perseorangan untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
Selain itu, anggota TNI dan Polri, PNS, KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
“Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (b)