Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari Dimensi Pengalaman

Asrul Ashar Alimuddin BPS Kendari
Asrul Ashar Alimuddin

Seperti yang kita ketahui, korupsi telah menggerogoti bangsa Indonesia sekian puluh tahun. Pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya menjadi berita yang hampir tidak pernah putus menghiasi media di negeri ini, baik cetak maupun elektronik. Korupsi Merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakantindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku Peran serta masyarakat di wujudkan dalam bentuk antara lain, mencari , memperoleh, memberakan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Semakin masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri ini sungguh membuat miris. Korupsi tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga telah merenggut hak rakyat baik secara sosial maupun ekonomi. Tentunya pantas jika korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime.

Lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2018 sebesar 3,66. Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Pada tahun 2019, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,80, menurun sebesar 0,06 dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2018 (3,86). Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2019 (3,65) naik sebesar 0,08 dibanding indeks pengalaman tahun 2018 (3,57). Pengalaman masyarakat dalam SPAK mencakup pelayanan masyarakat ketika berhubungan dengan 10 layanan publik dan pengalaman lainnya. Sepuluh layanan publik tersebut, yaitu pengurus RT/RW,
kelurahan/kecamatan, kepolisian, Perusahaan Listrik Negara (PLN), layanan kesehatan, sekolah negeri, pengadilan, Kantor Urusan Agama (KUA), Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah, serta membayar uang damai saat ditilang. Dizaman milenial sekarang ini begitu sulitnya orang mau dapat melakukan halhal dalam memberikan hadiah kepada aparat, ditambah lagi dengan banyaknya inovasi yang dilakukan instansi pemerintah dalam mencegah ataupun menekan celah untuk melakukan tindakan korupsi, ada beberapa hal yang sekarang lagi digencarkan oleh setiap Instansi pemerintah dengan menegakan manajemen perubahan, menerapkan WBK (wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Peran serta masyarakat harus memiliki 3 esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertangung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarkat untuk berperan serta.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. Disamping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. Korupsi sudah mengakar sejak lama di Indonesia. Tidak bisa dimungkiri bahwa lingkungan memberikan dampak yang cukup besar terhadap sikap seseorang. Hal-hal yang kurang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan terlihat wajar jika kebiasaan di lingkungan tersebut memang mengizinkan itu.

Contoh yang masih sering dijumpai adalah penggunaan calo oleh masyarakat dalam mengurus sesuatu yang berhubungan dengan layanan publik. Dengan membayar calo mereka lebih menghemat waktu dibandingkan repot mengikuti sistem. Kebiasaan seperti ini yang harus segera diubah karena dapat melanggengkan korupsi. Indonesia bisa menjadi negara yang terbebas dari korupsi jika kita sebagai warga negara ikut membantu tugas KPK dengan lebih waspada terhadap hal-hal yang dapat melahirkan perilaku korup atau perilaku yang dikhawatirkan akan melanggengkan korupsi.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan langkah sederhana seperti memulai kebiasaan untuk bersikap jujur terhadap diri sendiri. Di Indonesia korupsi bukan hanya perkara individu, tapi sistem yang kuat. Barangkali tersangka korupsi memang ditangkap sendirian, tapi ia memiliki backing orang kuat hingga membuat dia mampu melakukan korupsi sengan skala yang sangat besar. Kerusakan yang ditimbulkan juga tidak sederhana karena berskala masif dengan dampak jangka panjang sehingga pada banyak kasus dapat dilihat korelasinya dengan penurunan kualitas kehidupan masyarakat Perlindungan hukum berlandaskan pada peraturan komisi pemberantasan korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengakuan tindak pidana korupsi yang telah iya lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang di ajukan bisa di tindak lanjuti sampai penuntutan dan vonis. Perlindunagn hukum di berikan di karenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang di proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Mengingat bahwa
kejahatan ini di lakukan oleh orang orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat sehingga dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan, si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.

 


Oleh : Asrul Ashar Alimuddin, SE
Penulis adalah Statistisi Pertama BPS Kota Kendari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini