ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini terus menjadi polemik di masyarakat. Publik menilai pemerintah daerah cukup arogan mengeluarkan kebijakan hingga menaikkan tarif pajak yang diduga mencapai 300 persen.
Protes melalui penyampaian aspirasi hingga ke ranah parlemen, salah satunya melalui protes puluhan warga Poleang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Poleang bersatu (AMPB) pada Kamis (17/10/2019) kemarin. Protes ini bukan untuk pertama kalinya, tapi telah terjadi sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Mereka terus hadir dan meminta agar Pemda dan DPRD Bombana segera mengkaji ulang kenaikan NJOP PBB yang saat ini dinilai cukup menindas masyarakat miskin di daerah itu.
Menanggapi hal itu, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa menegaskan bahwa, sudah saatnya ada penyesuaian dari NJOP lama ke NJOP baru. Hal itu merujuk pada surat keputusan Bupati Bombana Nomor 121 tahun 2019 tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah, bangunan dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB-P2P untuk wilayah Kabupaten Bombana, iuran pajak diberlakukan untuk pajak bumi dan bangunannya.
“Selama ini kan kita masih bernaung pada aturan lama, di mana pajak hanya berlaku untuk bumi saja. Nah, setelah ada penyesuaian ke NJOP baru, makanya hal ini sedikit membebani masyarakat,” kata Man Arfa di Rumbia, Jumat (18/10/2019).
(Baca Juga : Diduga Naikkan Pajak Hingga 300 Persen, Ini Penjelasan BKD Bombana)
Secara khusus, Man Arfa menjelaskan soal keberatan warga di wilayah Poleang terkait polemik kenaikan pajak. Kata dia, sebagian dari laporan warga mengakui bahwa penyesuaian pajak saat ini tidak adil.
” Ada warga yang mengatakan rumahnya di bagian pedalaman dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang warga yang memiliki rumah di pinggir jalan poros. Ada pula yang memiliki lahan di pinggir jalan dikenakan pajak lebih rendah daripada lahan yang ada di pedalaman. Ini salah satu keluhan mereka di sana,” ungkap Man Arfa.
Karena itu, mantan Kadis Pekerjaan Umum Bombana ini menjelaskan bahwa kenaikan aspek PBB ini tentunya telah diperhitungkan, utamanya nilai strategis seperti, rumah atau lahan yang berada di dekat fasilitas umum meliputi sekolah, masjid, rumah sakit dan kantor desa atau kelurahan.
(Baca Juga : DPRD Hearing Pemda Bombana Soal NJOP PBB yang Naik)
Sebagai langkah meminimalisir protes warga, pihak Badan Keungan Daerah (BKD) telah berkomitmen untuk melakukan peninjauan dan verifikasi ulang terkait panerapan sistem pajak di beberapa kecamatan. Rencananya, pihak BKD akan melakukan aksinya pekan depan atau minggu ke empat di bulan Oktober tahun 2019.
” Iya, mereka akan turun ke kecamatan pekan depan untuk melakukan verifikasi sekaligus sosialisasi kenaikan PBB ini,” pungkasnya. (B)