ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) menggelar operasi Zebra 2019 yang dimulai sejak hari ini, Rabu (23/10/2019) sampai dengan 14 hari kedepan.
Operasi itu diawali dengan upacara gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Konsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Andrianto di halaman Mako Polres Konsel dan dihadiri jajaran TNI, Dishub, Pol PP, serta Sentra Komunikasi Polri (Senkom), Rabu (23/10/2019).
Ada Delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, diantaranya. Tidak menggunakan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, melawan arus, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengoperasikab telepon saat berkendara.
Dedy menyebut, personil yang dikerahkan berjumlah 18 orang dari satuan lalu lintas, meski begitu pihak kepolisian bakal melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan dinas perhubungan.
“Operasi kali ini bagi pengendara yang terbukti melanggar bakal kita tindak,” Tegas Dedy saat diwawancarai usai memimpin upacara gelar pasukan.
Dedy menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media lainya untuk menggelar kegiatan tahunan ini, iapun menyebut hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Ditanya terkait teknis operasi, Dedy menyerahkan ke Satuan Lalulintas (Satlantas) untuk menyesuaikan dengan kondisi diwilayah Konsel.
Siapkan Patroli Buru Pelanggar
Kasat lantas Polres Konsel Inspektur Satu (Iptu) Yonathan menjelaskan, pihaknya bakal melaksanakan operasi dengan dua cara, yakni tehnik Stasioner atau tehnik menetap di Satu titik wilayah.
“Ke Dua dengan cara Anting. Kalau Anting istilahnya anggota mobile, apabila mendapat pelanggar dijalan anggota langsung melakukan tindakan, modelnya seperti patroli dia,” ungkap Yonathan.
Iapun menghimbau agar masyarakat mampu membedakan petugas kepolisian dilapangan, ia menyebut ciri-ciri operasi dilakukan secara stasioner yakni dapat dilihat dengan jumlah anggota yang bertugas dan menggunakan papan informasi sedangkan anting dapat dibedakan dengan melihat fasilitas polisi seperti kendaraan lantas, surat tugas dan seragam lantas yang resmi digunakan Polri.
Dia juga menjelaskan, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, pelanggar akan membayar denda di bank BRI tempat kejadian. Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan kepolisian tempat kejadian.
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau sebaliknya.
Usai melakukan upacara satlantas setempat langsung melakukan operasi disekitar wilayah polres Konsel. (B)