KPK Soroti Banyak ASN di Sultra Mengadu ke KASN Soal Mutasi

Tolak Dukung Paslon Nomor 1, Tiga Camat di Buteng Dicopot Dari Jabatanya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya aduan aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kebijakan kepala daerah yang melakukan mutasi, promosi, rotasi, dan demosi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Sorotan itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Aldinsyah Malik Nasution dalam rapat koordinasi manajemen ASN bersama gubernur, bupati/wali kota se-Sultra dan Komisioner KASN di Hotel Claro Kendari, Rabu (30/10/2019).

Aldinsyah menjelaskan, sampai saat ini terdapat 30 laporan yang diterima KASN dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua belas di antaranya terkait pelanggaran sistem merit, serta 18 laporan lainnya terkait pelanggaran asas netralitas.

“KASN sudah menyampaikan bahwa kepala daerah dapat melakukan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi sesuai kondisi di masing-masing pemda. Namun perlu diperhatikan dua aspek yakni formal dan materialnya,” terangnya.

(Baca Juga : Mutasi Jabatan Jadi Catatan Penting DPRD Konsel untuk Bupati)

Secara materi, lanjutnya, mutasi, rotasi, promosi dan demosi ASN sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Namun secara formal harus dilengkapi dan diikuti prosedurnya. Pada dasarnya, kata Aldinsyah, ASN yang bermasalah harus diberi sanksi tegas, tetapi tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“KASN siap membantu kepala daerah, memberikan saran terkait mekanisme tersebut. Namun materinya harus benar. Makanya salah satunya itu adalah manajemen ASN jadi ada mutasi, rotasi dan promosi, termasuk salah satunya evaluasi jabatan, analisis jabatan dan beban kerja,” ucapnya.

Aldinsyah juga mengaku risih terkait pemberitaan di media yang menyebutkan proses mutasi dan rotasi di Sultra selalu berlandaskan hal-hal yang tidak substansi.

“Dan di Sultra ada mutasi rotasi atau nonjob yang sebetulnya kita khawatir tidak menggunakan norma-norma yang baik. Makaya kemarin, kita minta ke gubernur, inspektorat ayo kita hadirkan KASN. Dan kita harapkan ada diskusi,” ujarnya.

(Baca Juga : 172 Pejabat Eselon Pemkot Kendari Berganti, 18 Lurah Dimutasi)

Aldinsyah mengingatkan seluruh kepala daerah di Sultra, dalam melakukan mutasi, rotasi, promosi, terlebih melakukan nonjob terhadap ASN, harus melalui mekanisme yang telah diatur.

Komisioner KASN, Sumardi menegaskan, memberhentikan ASN dari jabatannya harus sesuai aturan. Ia mengungkapkan, proses mutasi, rotasi dan promosi tidak boleh dilakukan semau-mau kepala daerah saja.

“Semua ada aturannya, mutasi kok kaya hobi. Sebulan dimutasi, dua bulan sekali kok dimutasi. Mestinya pak ada jeda waktu minimal 2 tahun kalau mau dipromosi. Karena ASN harus dilindungi, terkecuali ASN-nya nakal boleh. Misalkan selingkuh nakal, copot,” bebernya. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini