ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pj Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari mengeluarkan unek-uneknya, di hadapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Sultra dan Korsupgah KPK. Mustari menyampaikan keresahannya, terkait masalah sanksi KASN terhadap dirinya.
Mustari mengaku, saat ini dirinya tengah didiskreditkan dengan adanya informasi KASN yang akan memberinya sanksi dan memecatnya.
“Kita masing-masing punya kewenangan, yang berhak memecat saya adalah Gubernur Sultra bukan KASN. Dan itu ramai di media sosial,” ujar Mustari, dalam rapat koordinasi manajemen ASN bersama Gubernur, bupati/ walikota se-Sultra, Komisioner KASN, di salah satu hotel, Kendari, Rabu (30/10/2019).
Tidak hanya itu, Mustari juga mempertanyakan masalah mutasi, rotasi dan nonjob yang tengah dipermasalahkan KASN. Ia mengaku, bahwa proses tersebut lazim terjadi terlebih dengan adanya kepemimpinan kepala daerah (kada) yang baru.
“Tolong disebutkan pak yang ketika bupati, wali kota gubernur terpilih tidak ada yang diganti dan dilakukan nonjob. Yakin semua pasti nonjob pegawainya. Saya sudah 3 kali nonjob, tapi apakah saya pernah ke KASN melapor bahwa saya dirugikan oleh bupati wali kota gubernur tidak pernah. Kalau pimpinan bilang nonjob yah kita terima,” tegasnya.
(Baca Juga : KPK Soroti Banyak ASN di Sultra Mengadu ke KASN Soal Mutasi)
Menurutnya, ASN yang di nonjobkan jangan diartikan sebagai hukuman, tetapi juga sebuah pembinaan. Sebab dengan berjalannya proses pemerintahan, tidak menutup kemungkinan ASN yang di nonjob diberikan jabatan yang lebih baik dari pimpinan.
Selain itu, Mustari juga menyoroti soal permintaan lelang jabatan tinggi pratama (JTP) di lingkup Pemprov Sultra, yang sampai saat ini tidak mendapat tanggapan dari KASN.
“Pemprov sudah melayangkan surat tanggal 23 September 2019, terkait permohonan lelang JPT. Bisa dibayangkan sudah berapa tahun Plt di Sultra ini, Gubernur mengambil kebijakan untuk seleksi terbuka. Alhamdulillah sampai hari ini KASN tidak memberikan jawaban,” bebernya.
(Baca Juga : La Ode Mustari : KASN Tidak Berhak Pecat Saya)
Ia pun meminta, agar KASN memberikan kepastian terkait lelang JTP lingkup Pemprov Sultra. Terlebih APBDP Sultra tahun 2019 tinggal satu bulan lagi. Sementara mekanisme seleksi terbuka membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Satu bulan lebih waktu seleksi pak, pengumumannya 12 hari pak. Belum kerja asesmennya, nah sekarang sudah November dan closing anggaran tanggal 20 Desember. Apakah ini bisa dilakukan kalau kita tidak seleksi terbuka dalam waktu dekat,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KASN, Sumardi meminta waktu kepada Pj Sekda Sultra untuk membahas masalah tersebut secara khusus. “Soal itu akan kita diskusikan terpisah pak, kita buatkan forum baru lagi. Tidak baik membahas itu di forum ini,” singkatnya. (A)