Rajiun Sebut Aktivitas Perusahaan yang Serobot Lahan Warga Ilegal

Rajiun Sebut Aktivitas Perusahaan yang Serobot Lahan Warga Ilegal
PENYEROBOTAN LAHAN - Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada bersama Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, Ketua DPRD Mubar Wa Ode Sitti Sariani Illaihi dan anggota La Ode Sariba saat memberikan pemahaman kepada masyarakat di Desa Tangkumaho terkait aktivitas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan Kulidawa Muna, Selasa (5/11/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut aktivitas perusahaan yang diduga menyerobot lahan warga di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi ilegal. Pemda hingga saat ini belum menerima izin dari perusahaan yang diketahui bernama Kulidawa Muna itu.

Penyerobotan lahan ini terjadi pada 28 Oktober 2019. Warga pemilik lahan yang merasa geram lalu menyita alat berat yang diduga milik perusahaan Kulidawa Muna.

La Ode Halio (53), warga Desa Tangkumaho mengaku resah dengan kegiatan perusahaan yang tidak diketahui warga itu. Pihaknya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Setiap malam kami berjaga dan tidur di kebun agar penyerobotan lahan tidak terulang kembali,” kata La Ode Halio ditemui di perkebunannya di Desa Tangkumaho, Selasa (5/11/2019).

Kata dia, warga desa setempat sempat berpikir akan membakar alat berat yang disita. Namun mereka menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada mengatakan penyerobotan lahan di Desa Tangkumaho kejadian luar biasa tanpa sepengetahuan Pemda Mubar.

Terkait masalah ini dirinya langsung melakukan rapat dan memanggil Kepala UPT Kehutanan Muna untuk menjelaskan secara detail apa yang terjadi di kawasan hutan industri ini.

“Kejadian yang terjadi di Desa Tangkumaho ini adalah aktivitas ilegal. Sebab sampai hari ini pemda belum menerima surat izin beroperasi dari perusahaan tersebut,” terang Rajiun.

Menurut Rajiun, dirinya paham betul mata pencaharian masyarakat Kusambi dan Napano Kusambi dari hasil perkebunan. Untuk itu dirinya memerintahkan Asisten I Pemda Mubar meninjau kembali aktivitas perusahaan Kulidawa Muna.

Rajiun berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Pemda Mubar, kepolisian, pihak perusahaan dan masyarakat setempat. Ia juga meminta masyarakat sekitar menjaga kamtibmas di wilayah itu.

Rajiun juga mengaku sudah melaporkan soal penyerobotan lahan ini kepada Gubernur Sultra dengan tembusan Kementerian LHK, Kapolda, dan Polres.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Mubar dapil Kusambi dan Napano Kusambi, La Ode Sariba mengatakan prihatin dengan apa yang dirasakan masyarakat Desa Tangkumaho ini. Dirinya mengetahui lahan yang ada di kawasan hutan industri ini sudah puluhan tahun ditempati oleh masyarakat sekitar dengan melakukan aktivitas perkebunan.

“Menurut saya tindakan yang terjadi di Desa Tangkumaho ini adalah tindakan ilegal. Sebab, sampai hari ini baik Pemda Mubar dan masyarakat sekitar tidak pernah menerima izin ataupun penyampaian dari perusahaan,” kata La Ode Sariba.

Untuk itu dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas terkait kejadian penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Tangkumaho ini.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menegaskan akan menyelesaikan masalah penyeroboton lahan ini hingga tuntas.

“Kami menjamin masalah ini akan segera terselesaikan dengan melakukan komunikasi bersama Pemda Mubar dan masyarakat. Saya juga mengintruksikan untuk mendata warga yang dirugikan terkait aktivitas penyerobotan lahan ini dapat ganti rugi dari perusahaan,” tegasnya.

“Saya menjamin akan mempertaruhkan jabatan saya. Kita akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tambahnya. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini