Samsul Bahri Madjid Disidang Kode Etik dan Dinonjob

Ilustrasi Non Job
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Staf ahli bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Samsul Bahri Madjid mesti menanggung dua resiko sekaligus. Selain menjalani sidang kode etik, Senin (4/11/2019), mantan Camat Tirawuta ini harus melepaskan jabatannya alias dinonjob.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Eko Budiarto Santoso, Samsul Bahri menjalani sidang kode etik dan dinonjob dari jabatan karena telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Dijelaskan, seorang pegawai negeri sipil yang ingin melakukan kegiatan politik praktis seperti pendekatan ke partai politik, mempromosikan diri sebagai calon bupati/wakil bupati, gubernur dan lain-lain, atau memasang baliho sebagai kandidat calon harus mengundurkan diri.

“Terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis maka dia harus mengundurkan diri sebagai ASN, bukan dimundurkan. Kalau dimundurkan artinya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Sudah tidak menerima gaji lagi dan lain-lain,”kata Eko kepada wartawan.

Saat ini, Samsul Bahri menjadi staf biasa. Posisinya secara resmi telah digantikan oleh Muhammad Aras, mantan Kadis Pangan Koltim pada pelantikan pejabat eselon II,III dan IV yang dilaksanakan Rabu (6/11/2019). Sedangkan untuk sidang lanjutan pelanggaran kode etiknya akan dilaksanakan dalam bulan ini juga.

(Baca Juga : Samsul Bahri dan Merya Nur Sepakat Melawan Petahana di Pilkada Koltim)

Samsul Bahri kepada wartawan mengungkapkan, pelaksanaan sidang kode etik terkesan dipaksakan, apalagi tidak ada teguran awal buat dirinya. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal T bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan.

“Di pasal 8 pula ayat T dijelaskan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri bagi seorang PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU. Masa masih bakal calon (balon) sudah mundur. Kalau hanya mendaftar itu kan hak setiap orang termasuk PNS,”ungkap Samsul.

Lebih lanjut dikatakan, pada pasal 119 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan, pejabat tinggi madya dan pratama yang bakal maju di pemilihan kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon.

“Kami mendaftar di Parpol (partai politik) masih status balon (bakal calon) bukan calon. Dan itu bukan jaminan akan menjadi calon,”tegasnya.

Soal nonjob, Samsul mengungkapkan sebagai hal yang biasa di tubuh birokrasi. Bahkan dirinya menerima keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Koltim, Tony Herbiansyah. Namun, semestinya ada pengkajian ulang terkait masalah prosedur dan mekanisme sebelum keputusan dibuat.

Karena itu ia pun berharap agar mutasi yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

“Kami berharap, roda pemerintahan Koltim dapat dijalankan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Jika dianggap pelanggaran berat tentu harus ada pemeriksaan kemudian diputuskan. Dan itu ada landasan hukumnya,”ujarnya.

Kendati dibebastugaskan dari jabatan, Samsul tak lupa menghaturkan terimakasih kepada Bupati Koltim karena pernah mendapat amanah dan membantunya sebagai Pj Sekda, Asisten bahkan terakhir sebagai staf ahli. (a)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini