ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang remaja WA (15) diduga telah membunuh pemuda bernama Raysman Padaunan (19) dengan menggunakan sebilah badik. Pemicunya, tersangka WA emosi lantaran motor yang ditumpanginya disenggol oleh korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga AKP Ketut Arya Wijanarka membenarkan insiden itu. Mulanya, Muhammad Yunus alias Obo menggunakan sepeda motor membonceng tersangka dengan tujuan untuk menonton balapan liar di Jalan Made Sabara, Minggu (3/11/2019) pukul 00.30 Wita.
Baca Juga : Depan Rujab Gubernur Sultra Jadi Arena Balapan Liar
Lalu, saat sepeda motor hendak memutar arah dari jalan Made Sabara ke jalan Abdullah Silondae, tiba-tiba korban yang saat itu ikut balapan liar menyenggol sepeda motor yang ditumpangi tersangka. Akibatnya tersangka terjatuh dari boncengan karena sepeda motor oleng dan hampir jatuh.
“Saat tersangka terjatuh, langsung berdiri dan mencabut senjata tajam yang diselipkan pada pinggangnya. Tersangka lalu mendekati korban yang saat itu berada di atas sepeda motor kemudian melakukan penikaman pada bagian leher korban sebanyak satu kali,” ujar AKP Ketut Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2019).
Setelah, melakukan penikaman, kata Arya, tersangka langsung mendatangi Obo untuk berboncengan. AW kemudian menyuruh jalan meninggalkan tempat kejadian.
Sekitar pukul 01.00 Wita sesaat setelah kejadian, korban ditemukan di jalan Abdullah Silondae oleh warga dengan posisi terbaring di depan jalan masuk halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.
Baca Juga : Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Dekat Jatuhnya Randi dan Yusuf
“Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit dr R Ismoyo (Korem). Informasi dari pihak rumah sakit bahwa korban saat dibawa dalam kondisi sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Pelaku akhirnya ditangkap empat hari kemudian oleh tim gabungan Resmob, Polda Sultra, Buser Polres Kendari dan Unit Reskrim Polsek Mandonga yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya Wijanarka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah badik di rumahnya Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat Kamis (7/11/2019) 00.30 Wita.
“Tersangka diduga melanggar pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, subsider pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 51 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Arya. (C)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma
berita hoax,sya keluarga dri korban berita sesungguhnya bkn bgitu jgn mengaplod berita yg tidak benar !!
Tolong di jelaskan dari segi mana berita ini di katakan hoax ?
Salam,
Admin