ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan secara resmi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11/2019) malam.
Dalam kesempatan itu, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui masih kurangnya pemenuhan soal administrasi, sehingga Kecamatan Nambo belum memiliki kode wilayah administrasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri). Kemudian langkah perubahan Perda ini diambil untuk mencegah resiko-resiko pertanggungjawaban organisasi perangkat daerah (OPD) Kecamatan Nambo.
Baca Juga : Berkunjung ke Festival Nambo, Delegasi HPS Asal Armenia Kepincut Tarian Lulo
“Penyelenggaraan pemerintah oleh OPD kantor Kecamatan Nambo dalam dua tahun anggaran, secara langsung memberikan resiko pertanggungjawaban keuangan bagi OPD Kecamatan Nambo,” jelas Sulkarnain saat pidato penjelas Raperda, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Kendari, Senin (11/11/2019) malam.
Sulkarnain juga mengungkapkan, setelah melakukan akselerasi dan konsultasi kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi tenggara (Sultra) dan Kemendagri maka Kecamatan Nambo tidak perlu melakukan pengulangan register atas pembentukan kecamatannya, akan tetapi cukup dilakukan perbaikan administrasi yang masih dianggap kurang dalam prosesnya sejak tahun 2017.
Akselerasi perbaikan administrasi meliputi, lampiran peta administrasi Kecamatan Nambo dilengkapi titik koordinat perbatasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), serta penerbitan ulang persetujuan Pemprov Sultra atas pembentukan Kecamatan nambo.
“Kami mengharapkan dukungan kuat dari DPRD Kota Kendari dalam proses akselerasi ini, karena Kemendagri dalam hal ini Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan memberikan target agar kode wilayah kelurahan untuk dapat terbit pada bulan Desember, dan OPD Kecamatan Nambo tetap dapat alokasi anggaran di tahun 2020,” jelasnya.
Baca Juga : Festival Nambo, Pamerkan Kearifan Lokal Kota Kendari
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Kecamatan Nambo akan dirampungkan dalam pekan depan.
Perlu diketahui sesuai Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah nantinya kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan.(b)
Penulis : M3
Editor : Abd Saban