ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan seluruh warga yang memiliki kios ataupun bangunan di lahan eks kampus PGSD di Kecamatan Wuawua, Kendari untuk segera meninggalkan lahan seluas empat hektar itu.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar menjelaskan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Kdi, putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 22/Pdt/2017/PT. Sultra, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3018 K/Pdt/2017, hak atas kawasan tersebut secara resmi milik Pemprov Sultra.
Baca Juga : Pelayanan Air Bersih Rendah, Pemprov Sultra Dorong Peningkatan Kapasitas PDAM
“Kita imbau masyarakat untuk segera mengosongkan lahan itu, karena kalau tidak kita akan gusur paksa. Akhir bulan ini lahan itu sudah akan kita kosongkan,” terang Ali Akbar kepada media di ruang kerjanya, Senin 19/11/2019).
Dikatakan Ali, pihaknya sudah beberapa kali bersurat ke warga di kawasan eks PGSD, namun hingga saat ini warga masih tetap bertahan di kawasan itu. Menurutnya, warga di kawasan itu tetap bertahan lantaran mengira lahan itu merupakan milik Kikila.
“Masyarakat beranggapan bahwa orang yang mengklaim aset pemprov atas nama Kikila adalah pemilik aset. Padahal kasihan masyarakat telah dibodohi oleh Kikila, karena mereka sesungguhnya tidak tahu bahwa Kikila bukanlah pemilik kawasan, tapi milik Pemprov Sultra. Kikila tidak memiliki kewenangan sedikit pun di situ,” jelasnya.
Usai penggusuran nantinya, kata Ali Akbar, kawasan itu untuk sementara akan dijadikan posko Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov Sultra. Sementara untuk jangka panjangnya, Ali Akbar mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kita belum tahu apakah akan dibangunkan kawasan pendidikan lagi atau apa. Tapi untuk sementara akan dijadikan posko Pol PP,” tutupnya.
Lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.
Baca Juga : Penerimaan CPNS 2019, Pemprov Sultra Kebagian 62 Kuota
Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.
Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (a)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati