ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menyewakan alat berat jenis excavator pc 200 ke sejumlah desa untuk melakukan penimbunan lapangan dan pembuatan jalan tani melalui Dana Desa (DD).
Tidak tangung-tanggung, puluhan juta rupiah dana dari hasil penyewaan satu unit alat berat tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaliknya justru diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum di dinas tersebut.
Kepala Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah Djima Rantekata mengungkapkan dirinya menganggarkan DD tahun 2019 untuk penimbunan lapangan bola sekitar Rp300 juta lebih. Saat pengerjaan penimbunan tersebut Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyewa alat berat milik Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk mengangkut material ke truk.
“Ia benar TPK sewa excavator dari dinas tanaman pangan untuk dipakai penggalian material di sungai dengan Rp300 ribu per jam,” kata Djima melalui sambungan telepon selulernya Rabu (20/11/2019).
Baca Juga : Pelaku UKM Keluhkan Pungli Suket Usaha di Kendari
Dalam pekerjaan tersebut pihaknya telah memakai alat tersebut selama 60 jam dengn total Rp18 juta dengan uraian Rp15 juta setoran ke dinas dan Rp3 juta buat operator excavator tersebut.
Kata dia, adapun setoran ke dinas pihaknya tidak mengetahui mekanisme retribusi penyewaan alat berat tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak sehingga kuat dugaan alat berat yang ada seharusnya tidak disewakan. Sebab pengadaan alat berat itu bersumber dari pengadaan program revitalisasi kakao Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 lalu.
Kini alat berat itu malah dimanfaatkan oleh oknum dinas dengan sistem sewa. Padahal seharusnya excavator itu digunakan untuk kegiatan Pemda secara swakelola.
“Saya tidak tahu pasti pengelolanya yang jelas TPK pakai alat berat itu di bulan Agustus, selesainya pekerjaan langsung juga dilakukan pembayaran sebanyak Rp15 juta untuk dinas dan Rp3 juta untuk operator,” terangnya.
Sementara itu, Kadis Tanaman Pangan dan Hotilkultura Samsul Ridjal membenarkan bahwa ada alat excavator yang digunakan di beberapa desa termasuk Desa Majapahit. Namun ia membantah kalau yang digunakan alat berat bersumber dari APBD. Ia memastikan yang disewakan adalah excavator bantuan dari APBN yang dikelola oleh· Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
“Benar kami menerima sewa alat berat dari Desa Majapahit Rp15 juta tapi bukan excavator yang dari APBD tapi alat berat dari bantuan Kementerian Pertanian,” kata Samsul Ridjal membantah.
Menurutnya, alat tersebut boleh dipakai siapa saja, termasuk pihak rekanan dengan sistem sewa dan hanya dibebankan untuk mengisi bahan bakar serta menanggung biaya operator alat berat selama dioperasikan.
Dirinya menambahkan, untuk dana hasil sewa alat berat tersebut sebagian digunakan untuk biaya perawatan dan pembelian suku cadang alat berat itu sendiri. Pemeliharaan alat berat itu tidak tersentuh sama sekali dari APBD karena sistem brigade dari kementerian dan diteruskan ke dinas tanaman pangan.
“Kalau excavator dari APBD itu sudah kami serahkan ke dinas perkebunan, jadi itu alat yang satu di-brigade-kan dan dikelola UPJA sesuai SK-nya yang ditunjuk. Adapun hasil sewanya untuk perbaikan alat itu sendiri jika mengalami kerusakan, jadi tidak ada pungli,” pungkasnya. (A)
Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma
Saya setuju dengan Dinas Terkait, daripada itu alat tinggal diam saja berkarat mending di manfaatkan!!Adapun uang yang masuk ke dinaa tersebut sangat wajar karna untuk pemeliharaan & perbaikan alat tersebut!!dan saya rasa ini bukan PUNGLI!!