ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk meninjau kembali persyaratan bagi pelamar disabilitas. Hal ini mengingat di beberapa daerah tes CPNS belum ramah kepada penyandang disabilitas.
“Terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, akan dikeluarkan surat edaran menteri kepada instansi pemerintah untuk melihat dan meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut,” terang Tjahjo pada Kamis (21/11/2019).
Baca Juga : KemenPAN-RB Pangkas Kuota Penerimaan ASN Pemprov Sultra
Tjahjo menuturkan bahwa spesifikasi persyaratan CPNS disusun oleh masing-masing instansi. Pertimbangnya didasarkan pada jenis jabatan/jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
“Dalam Peraturan Menpan-RB nomor 23/2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019 bersifat umum dan tidak mengatur syarat-syarat secara spesifik. Permenpan 23/2019 hanya mengatur batasan minimal 2 persen untuk formasi disabilitas,” lanjut Tjahjo.
Selain itu, penyadang disabilitas dapat melamar pada formasi umum maupun formasi khusus disabilitas. Seperti diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan kuota dua persen dalam rekrutmen CPNS untuk jalur khusus disabilitas pada formasi 2019.
Baca Juga : Menpan RB Minta Kepala Daerah Lakukan Sistem Zero Growth dalam Manajemen ASN
Ambang batas atau passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) minimal 70. Nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi dasar meliputi tes wawasan kebangsaan minimal 65, tes intelegensia umum minimal 80 dan tes karakteristik pribadi minimal 126.
“Khusus terkait persyaratan yang spesifk lainnya, bisa langsung ditanyakan kepada panitia instansi masing-masing agar mengetahui secara pasti latar belakang pertimbangannya,” tutup mantan Menteri Dalam Negeri ini. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma