DPD RI Siap Perjuangkan Kesejahteraan Bidan di Sultra

DPD RI Siap Perjuangkan Kesejahteraan Bidan di Sultra
FOTO BERSAMA- Ketua IBI Sultra, Janita bersama perwakilan pengurus IBI Pusat dan daerah serta Pemerintah Provinsi saat melakukan foto bersama dengan Anggota DPD RI, Dewa Putu Ardika dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) IBI ke-Vll di salah satu hotel Kendari, Senin (25/11/2019).(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), siap memperjuangkan kesejahteraan bidan-bidan yang bertugas di kabupaten/kota wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI, Dewa Putu Ardika saat menghadiri acara Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sultra ke-Vll di salah satu hotel Kendari, Senin (25/11/2019).

Dikatakannya, selain menjadi tugas mulia dalam misi penyelamatan ibu dan anak, profesi bidan juga memiliki peran besar dalam mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, sangat perlu adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah agar bidan memperoleh kesejahteraan demi kelancaran tugas tanggung jawab yang diemban.

“Bidan adalah profesi yang strategis kita harus bantu mereka untuk memperoleh kesejahteraan. Aspirasi mereka akan kami perjuangkan untuk menjembatani ke pemerintah agar lebih memikirkan kesejahteraan bidan seperti, honornya dan pengurusan administrasi lainnya dalam menjalankan tugas. Di wilayah Sultra ini kita tahu kekompakan bidan yang mencapai empat ribu orang sangat luar biasa,” kata Dewa Putu Ardika.

Meski demikian, tak dipungkirinya saat ini banyak terdapat gelar bidan non pegawai negeri sipil (PNS) justru beralih profesi kerja di tempat lain seperti supermarket, toko dan perusahaan lainnya. Hal itu disebabkan upah kerja yang diterima dalam bertugas senilai Rp300 ribu per bulan tak sebanding dengan beban tanggung jawab yang diberikan. Belum lagi pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat utama dalam melakukan pertolongan dan tindakan kegiatan lainnya yang memakan biaya hingga jutaan rupiah untuk masa berlaku 5 tahun.

“Inilah yang harus diperjuangkan, sangat disayangkan jika ilmu yang diperoleh tidak dimanfaatkan. Persoalan STR, kita upayakan agar ke depannya tidak rumit dan berbelit-belit diurus. Ini penting agar fungsi utama bidan dalam melakukan pelayanan tidak tekendala hanya karena STR yang menjadi syarat mutlak para bidan untuk lakukan pertolongan,” ujar pria itu, yang duduk di Komite l DPD RI pada bidang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia menambahkan, sebagai jembatan aspirasi rakyat daerah dirinya berharap kepada para bidan di wilayah Bumi Anoa itu agar terus bekerja dengan baik, maksimal, profesional, kompak dan bersatu. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma