Polisi Ciduk Remaja Pengedar Pil Tramadol di Kendari

Polisi Ciduk Remaja Pengedar Pil Tramadol di Kendari
PENGEDAR PIL - Pelaku KBP (20) yang memperjualbelikan 246 kapsul obat-obatan jenis tramadol di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (25/11/2019) pukul 17.30 wita. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sub Satuan Tugas (Subsatgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Narkoba Operasi Sikat Anoa 2019 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk KBP (20) seorang remaja yang memperjualbelikan obat-obatan jenis tramadol di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (25/11/2019) pukul 17.30 wita.

Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Pernama menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan jenis Tramadol. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, terdapat tiga orang laki-laki yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

BACA JUGA :  JPU Kasus Korupsi Alfamidi Walk Out dari Persidangan Sulkarnain Kadir, Ini Alasannya

Baca Juga : Lewat Driver Grab, Polda Ungkap Kasus Ratusan Butir PCC

“Hasil penyelidikan ternyata pengguna adalah merupakan sopir angkot dan anak sekolah sehingga pada jam 17.30 wita Tim Ops Sikat Anoa 2019 langsung mengamankan satu orang beserta barang buktinya. Kemudian melakukan upaya pengembangan,” ujar Kombes Pol Satria Adhy Permana saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (26/11/2019).

Polisi kemudian berhasil menyita 246 kapsul tramadol dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir. Tim juga mengamankan uang tunai Rp. 2,186 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tahanan Rutan Kendari Meninggal Usai Jalani Sidang

Baca Juga : Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar, Seorang Wanita di Kendari Meninggal Bersama Janinnya

“Modus operandi pelaku menjual obat-obatan jenis tramdol tidak memiliki kewenangan dan keahlian. Obat tramadol akan kita bawa ke BPOM untuk diperiksa,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 subsider 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.(b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini