Diduga Miliki Sabu, Karyawan SPBU Kolut Dibekuk Polisi

Diduga Miliki Sabu, Karyawan SPBU Kolut Dibekuk Polisi
POLRES KOLUT - Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk HR seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Watuliu Kecamatan Lasusua atas kepemilikan 23 Saset sabu yang di simpan di Wc Tempatnya bekerja. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk HR seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Watuliu Kecamatan Lasusua atas kepemilikan 23 saset sabu yang di simpan di kamar mandi tempatnya bekerja.

Wakapolres Kolut, KOMPOL Nurdin dalam pres rilisnya mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan SPBU tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga : SPBU Lapai Kolut Disanksi, Sebulan Tak Diberi Premium

Berbekal dari laporan itu, Satres Narkoba bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pengeledahan kepada tersangka.

“Sekitar pukul 10.30 Wita, pada Senin (25/11/2019) personil mendapat informasi bahwa saudara HR akan melakukan transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu
di SPBU Watuliu tersebut. Namun setelah di geledah di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti” kata Wakapolres Kolut, Rabu (27/11/2019).

Diduga Miliki Sabu, Karyawan SPBU Kolut Dibekuk Polisi

Namun saat diinterogasi polisi, HR mengakui dirinya menyimpan narkoba itu di dalam kamar mandi SPBU tempatnya bekerja. Sabu itu dia sembunyikan di bagian belakan cermin.

Curiga melihat gerak gerik tersangka, polisi melanjutkan pengledahan di rumah kos yang tidak jauh dari spbu tersebut dan menemukan lagi 21 saset sabu serta 88 plastik bening beserta bonk yang dijadikan alat isap sabu tersebut.

“Tersangka HR merupakan karyawan SPBU dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Kolut. Jadi semua barang bukti yang ditemukan sudah dikemas dan siap edar,” ujarnya.

Baca Juga : APMS di Kolut Legalkan Pengisian BBM di Jerigen

Polisi yang berpangkat satu bunga ini menambahkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka mengaku sudah tiga bulan lamanya menjadi pengedar sekaligus pemakai barang haram itu.

“Total BB yang ditemukan dari tersangka seberat 15,47 gram,” ungkap Nurdin.

Saat ini tersangka telah diamakan di ruang tahanan Polres Kolut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HR disangka melanggar pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini