ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terakreditasi. Kedua puskesmas itu adalah Puskesmas Tetewatu terakreditasi utama dan Puskesmas Lamparinga terakreditasi madya.
“Alhamdulillah dua puskesmas kita kembali terakreditasi. Suratnya sudah kami terima dari kemenkes melalui direktorat jenderal pelayanan kesehatan komisi akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Dijelaskan Nurjannah, pada intinya akreditasi puskesmas bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, sarana dan prasarana puskemas sampai dengan kinerja para tim medis sesuai standar prosedur. Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang mendapat pelayanan di tempat tersebut.
“Dengan terakreditasinya puskesmas, dari pelayanan tentunya akan lebih baik dan standar prosedur seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan. Ini juga jelas berjalan dengan baik, dan sistem piket, petugas medisnya pun bertambah menjadi 15 orang mulai dari dokter, perawat, bidan sampai staf administrasi,” ujarnya.
(Baca Juga : Puskesmas Lembo dan Matandahi Konut Raih Akreditasi Madya)
Lebih jauh diterangkan, evaluasi menentukan keabsahaan pelayanan puskesmas itu dilakukan langsung oleh tim penilai akreditasi dari kemenkes didampingi tim akreditasi provinsi, juga Kabupaten Konut. Pelaksanaanya berlangsung di masing-masing puskemas yang masuk dalam kepesertaan.
“Akreditasi Puskesmas mulai dijalankan sejak 2017. Sari 22 puskesmas di Konut saat ini sudah 15 yang terakreditasi. Kami terus bekerja agar semua puskesmas dapat terakreditasi. Pelaksanaanya, tim akreditasi melakukan pemeriksaan mulai dari metode pelayanannya, kelengkapan administrasinya, tata graha, tenaga medis sampai dengan pokja UKP, UKM, dan admin,” jelasnya.
Ditambahkan, proses penilaian akreditasi dilakukan berbagai macam tahapan, di antaranya penggelangan komitmen, pemahaman standar elemen penilaian, kaji banding, dan selanjutnya tahap penilaian akhir oleh tim akreditasi kemenkes.
(Baca Juga : Lagi, 7 Puskesmas di Konut Resmi Terakreditasi)
Lanjutnya, syarat untuk mendapat akreditasi juga harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), para petugas medis harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan izin praktek.
Selanjutnya nomor registrasi puskesmas, mempunyai dokter umum sekurang kurangnya dua orang, memiliki petugas kesehatan lingkungan (kesling), petugas apoteker dan petugas promosi kesehatan (promkes). Selain persyaratan tersebut, nilai standar mutu pencapaian angka akreditasi juga harus mencapai minimal 75 hingga 80 persen.
“Selain akreditasi puskesmas, peningkatan fasilitas sarana dan prasarana seperti alat medis, gedung, armada juga terus kami lakukan,” kata Nurjannah. (b)