ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mewarning dua oknum ASN dan dua honorer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota, karena diduga melakukan pungutan liar.
Kepada mereka, Wali Kota Kendari meminta untuk segera insyaf, dan kembali ke jalan yang benar dalam mencari rejeki.
“Teman-teman berhentilah. Insyaf lah. Kembalilah ke jalan yang benar untuk memperoleh rejeki yang halal. Jangan salahgunakan kewenangan kalau ingin mendapatkan sesuatu,” ujar Sulkarnain, ditemui usai menjadi pemateri dalam suatu acara di salah satu hotel di Kendari, Rabu (4/12/2019).
Sulkarnain mengaku, selama ini dirinya terus mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bisa bekerja dengan baik, dengan tidak memanfaatkan situasi, seolah-olah pelayanan terkesan sulit yang kemudian memicu adanya tawar menawar agar bisa terlayani lebih cepat. Situasi seperti inilah yang bisa memicu terjadinya pungli.
Baca Juga : Pemkot Kendari Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Tanpa Pungli
“Kalau masyarakat kita mengurus ya jangan ditahan-tahan, lalu kalau ada yang menawar bisa lebih cepat. Jangan seperti itu. Semua harus diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sulkarnain.
Ia mengungkapkan, saat ini, keempat oknum terduga pelaku pungli, tinggal menunggu pemeriksaan inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu lah baru akan diketahui, sanksi apa yang akan diterima serta melibatkan siapa saja.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan kepada oknum yang kedapatan melakukan tindakan pungli, terdiri dari tiga jenis, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Ketentuan sanksi nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan, sampai di mana serta siapa saja yang terlibat.
Sebelumnya Sekretaris kota Kendari Nahwa Umar menjelaskan bahwa kasus empat pegawai Disukcapil Kota Kendari yang diduga terlibat Pungli dapat berimbas pada posisi jabatan Halili sebagai Kepala Disdukcapil.
Kata Nahwa, posisi Kadis Disdukcapil terkena langsung dari indikasi praktek pungli bawahannya. Namun sanksi tersebut akan menunggu hasil keputusan dari pihak Kemendagri.
“Pimpinannya bisa kena juga, tapi kita tunggu keputusan dari kementrian,” ujarnya saat ditemui, Selasa (3/12/2019).
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, La Halili mengungkapkan bahwa selama ini ia telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kasus yang menimpa bawahannya tersebut diungkapkannya bukanlah perbuatan yang teroganisir, melainkan perbuatan individu.
“Selama ini saya juga selalu mengingatkan kepada pegawai untuk bekerja sesuai aturan dan jangan sampai melakukan pungli,” ujar La Halili, ditemui usai pelantikan pejabat bar pemkot, Senin (4/12/2019) lalu.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu empat pegawai disdukcapil Kendari diduga melakukan tindakan pungli terkait kepengurusan kependudukan. Keempat pegawai tersebut terdiri dari dua orang ASN dan dua lainnya honorer. (a)
Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki