Dikatakan Syam Alam, bila terbukti penjualan pupuk palsu tersebut dilakukan secara sengaja oleh pemilik perusahaan maka bisa jadi usaha toko tersebut ditutup. Disamping itu pihak kepolisian juga haru
Dikatakan Syam Alam, bila terbukti penjualan pupuk palsu tersebut dilakukan secara sengaja oleh pemilik perusahaan maka bisa jadi usaha toko tersebut ditutup. Disamping itu pihak kepolisian juga harus bertindak tegas dengan memprosesnya secara hukum.
“Bila itu benar terbukti maka memang perlu ada tindakan tegas. Mengenai proses hukum kita serahkan ke petugas kepolisian,” kata Syah Alam saat ditemui, Jumat (27/3/2015).
Sesuai aturan lanjutnya, semua toko selain wajib memiliki izin juga harus lebih teliti yang tentu membutuhkan ilmu tersendiri untuk memproteksi barang atau produk yang dijualnya. Dengan begitu pemilik usaha dapat mengetahui barang yang harus dijualnya, yang tidak sampai melanggar peraturan.
“Jangan sampai karena kurangnya pengetahuan malah mengakibatkan hal seperti yang terjadi di toko penjualan pupuk palsu tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi II Dewan DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan penemuan toko penjual pupuk palsu tersebut merupakan bagian kecil yang selama ini sudah beredar. Ini menurutnya sangat di sayangkan, sebab akan merugikan petani.Makanya itu, ia sangat mendukung bila pihak terkait melakukan tindakan tegas tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 karung pupuk palsu jenis NPK Ponskah berhasil diamankan oleh tim terpadu gabungan dari Kodim 1417 Kendari, Polres Kendari, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Provinsi Sultra kemarin sekitar pukul 14.30 Wita.
Terbongkarnya toko pengedar pupuk palsu yang terletak di Jalan Pasar Baru Wua-wua Kota Kendari itu, berawal dari penangkapan pengedar pupuk palsu di Kecamatan Polipolia, Kecamatan Labandia dan Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) oleh Kodim 1412 Kabupaten Kolaka. Dari hasil penyidikan itulah terungkap bahwa sumber pupuk palsu yang ditemukan di Koltim itu berasal dari Toko Pupuk Putri Tani itu.(**Randi)