Polres Kendari Ringkus Buronan Pencuri Mobil dan Motor

625
POLRES KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari berhasil meringkus HS (39) buronan kasus pencurian motor dan mobil di wilayah Kota Kendari, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari akhirnya berhasil meringkus HS (39) buronan kasus pencurian motor dan mobil di wilayah Kota Kendari, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi.

AKP M Sofwan menerangkan tersangka HS merupakan aktor atas raibnya motor Honda CBR milik Adhy Kusuma Wardhany (25), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Jumat (15/11/2019) lalu. HS menjalankan aksinya bersama M yang lebih dulu tertangkap.

BACA JUGA :  8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Dua Ormas di Kendari

“HS dibantu M melakukan tindak pidana pencurian berupa motor Honda CBR 150cc. saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Muhammad Sofwan Rosydi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2019).

Setelah polisi mendalami dan menginterogasi tersangka HS, ternyata dia tidak hanya melarikan kendaraan motor Honda CBR tersebut. Namun, tersangka yang juga dibantu M mengaku pernah membawa lari mobil pick up di Kelurahan Kasilampe.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pencuri HP di Kendari Usai Masuki Rumah Honorer

BACA JUGA :  Perempuan Tanpa Identitas Ini Tewas Setelah Ditabrak Lari

“Hasil interogasi HS bersama-sama M juga telah melakukan pencurian satu unit mobil pick up merek daihatsu dengan nomor polisi : DT 9813 KE yang diparkir di gudang gurita Kasilampe milik korban atas nama Nasrun. Itu sesuai dengan laporan aduan yang dibuat korban di Polsek Kendari,” kata Sofwan.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki