6 Ormas Kecam Lahirnya Radikalisme dan Intoleransi di Sultra

6 Ormas Kecam Lahirnya Radikalisme dan Intoleransi di Sultra
AMS - Gabungan enam ormas yakni Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra, Poros Muda Sultra, Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Sultra, Lembaga Pemantau Pemerhati Korupsi (LPPK) Sultra, Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Sultra dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Konawe Selatan (Konsel) mengecam lahirnya radikalisme dan intoleran di Sultra, Jumat (20/12/2019) di Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak enam organisasi mengecam lahirnya paham radikal dan intoleransi di masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sultra (AMS).

Enam organisasi tersebut adalah Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra, Poros Muda Sultra, Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Sultra, Lembaga Pemantau Pemerhati Korupsi (LPPK) Sultra, Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Sultra dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Konawe Selatan (Konsel).

Ketua PMT Sultra Supriyadin, mengatakan bahwa penyebaran paham radikal sudah mulai masuk di daerah ini, meskipun belum secara terang-terangan. Persoalan ini merupakan isu nasional dan pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menghindari paham tersebut.

Menurutnya, paham radikal dan intoleran masuk melalui berbagai macam modus, di antaranya melalui aktivitas pendidikan dari tataran sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan juga yang mengatasnamakan isu agama.

“Walaupun ini belum terlihat secara kasat mata, tapi kita harus waspada dan mencegah paham ini. Karena berbahaya, di mana paham tersebut seperti merubah pemikiran kita dan sangat bertentang dengan ideologi negara kita Pancasila,” ungkapnya dalam acara rapat pertemuan, Jumat (20/12/2019) sore di Kendari.

Sementara itu, Ketua Formasi Sultra Saiman menjelaskan bahwa negara Indonesia dan terkhusus Sultra saat ini hidup dalam keharmonisan, namun ada sekelompok orang yang dibentuk untuk merusak tatanan masyarakat dan negara. Yaitu oknum penyebaran paham radikal dan intoleran ini.

Saiman menambahkan bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kebelangsungan kehidupan masyarakat dan dapat memecah kesatuan bangsa yang terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika.

“Memang belum ada data pasti di Sultra ini, tapi kami yakin atas apa yang kita lihat bersama di lapangan, paham radikal ini sudah masuk dan itu mengancam generasi muda kita,” ungkapnya.

Toleransi antar umat beragam pun harus terus dijaga dengan baik, karena agama merupakan salah satu isu menarik bagi sekelompok orang radikal untuk merusak tanan kehidupan masyarakat baik itu melalui aktivitas sehari-hari secara langsung maupun melaui media sosial.

Olehnya dengan bergabungannya enam ormas ini kedalam AMS akan dilakukan sejumah program kerja dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama mencegah lahir radikalisme dan intoleran. Di antaranya melalui kegiatan seminar, sosialisasi terkait hal itu.

Sejumlahnya sumber menyebutkan radikal adalah kata sifat yang berarti aksi mencolok untuk menyerukan paham ekstrem agar diikuti oleh banyak orang. Sementara radikalisme adalah ideologi yang memercayai perubahan menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan cara radikal, bukan dengan cara evolusioner dan damai.

Dikutip dari Detik.com Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkap unsur radikalisme ada empat unsur, mulai sikap intoleran hingga suka mengkafirkan orang lain.

Pertama, intoleran dengan orang lain yang berbeda, mengingkari fakta sosiologis kebinekaan. Kedua, adanya konsep takfiri, yang mengkafir-kafirkan atau menyalahkan pihak lain di luar kelompoknya. Ketiga, memaksakan kehendak dengan berbagai dalil, termasuk dalil agama yang disalahtafsirkan, dan keempat, cara-cara kekerasan baik verbalistik maupun fisik.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengemukakan ada definisi radikalisme dalam pengertian umum dan pengertian stipulatif.

Dikutip dari Berisatu.com, dalam arti umum, radikalisme didefenisikan bermacam-macam, ada sisi negatif tapi ada juga sisi positif. Sementara pengertian stipulatif, radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

“Radikal dalam arti stipulatif adalah cara melawan orang lain yang berbeda dengan pandangannya,” katanya.

Dengan dasar itu maka ada tiga definisi radikal. Pertama, bentuknya takfiri dan ini dikaitan dengan agama. Dalam model ini, selalu mengatakan ke orang yang berbeda adalah kafir.

Pengertian kedua adalah jihadi. Radikal dalam pengertian ini adalah yang suka membunuh dan mengebom orang lain. Definisi ketiga terkait ideologis atau pemikiran. Dalam pengertian, radikal berarti selalu bergerak.

Dia menegaskan radikal dalam kategori takfiri dan jihadi, ada aturan hukum untuk menindaknya. Para pelaku bisa dihukum dengan dalil ujaran kebencian atau UU terorisme. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini