ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Rumah Pintar Demokrasi (RPD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi difungsikan. Tujuannya, sebagai salah satu sarana masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan informasi terkait soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan prasasti peresmina RPD oleh Ketua KPU Provinsi, La Ode Abdul Natsir, bersama Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata di pelataran Kantor KPU Konut, Sabtu (21/12/2019) serta tarian monotambe. Turut hadir Kordinator Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra perwakilan DKPP, Hidayatullah, unsur pimpinan KPU dari 17 kabupaten/kota dan jajaran KPU Konut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi La Ode Abdul Natsir mengatakan, pencanangan RPD diharapkan dapat berjalan efektif sehingga memberikan nilai manfaat tinggi bagi masyarakat setempat bukan menjadi museum yang hanya dibuat dan disimpan.
“Disamping infrasturkturnya yang dibangun, juga diisi buku-buku pengetahuan tentang demokrasi, hak asasi manusia, pemilu dan pemilihan di Konut. Serta kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah dilakukan. Jangan hanya rame saja pada saat pembukaan pencanangan, kemudian jadi museum yang kemudian tidak ada yang datang,”imbaunya.
Selain itu, diharapkan RPD yang telah dibuat menjadi wadah yang mudah diakses dan menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat juga pemilih pemula.
Hal itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa KPU hadir untuk memberikan kontirbusi demokrasi dan tumbuh kembangnya hak asasi manusia. Pencanangan tersebut juga bertanda bahwa KPU Konut siap menyelenggarakan pemilu dan rumah pemilu masyarakat.
“Di KPU Konut ada saja perubahan, ini saya apresiais kreativitasnya dan kekompakannya. Kehadiran KPU sebagai salah satu pilar demokrasi, kita ingin dan harapkan KPU hadir dekat, mampu disentuh, dan bisa di akses publik,”terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata menyampaikan, TPD adalah sebuah institusi pendidikan demokrasi untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu dan demokrasi yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang terbuka. Serta, bangunan untuk melakukan seluruh program aktivitas.
Diungkapkan, TPD juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi.
“Kosep TPD ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sarana untuk melakukan edukasi nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan. Dan harapan kami dapat membentuk generasi sadar pemilu dan demokrasi yang mampu menerjemahkan nilai-nilai sesuai konteksnya,”ucapnya.
“Yang menjadi tujuan RPD ini juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggara pemilu maupun pemilihan dan menjadi pusat informasi kepemiluan,”tukasnya.(b)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abd Saban