Mantan Kepala Dinas di Konsel Ditahan Terkait Korupsi

Mantan Kepala Dinas di Konsel Ditahan Terkait Korupsi
KORUPSI - Tersangka NB saat digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Konsel, Senin (23/12/2019) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Konawe Selatan (Konsel) berinisial NB, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan keuangan negara tahun 2018.

NB keluar dari dalam gedung Kejari Konsel mengenakan rompi merah dengan posisi tangan diborgol. Dikawal beberapa petugas kejaksaan, NB digelandang ke mobil tahanan sekira pukul 03:30 Wita, Senin (23/12/2019).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel, Enjang Slamet mengatakan, penahanan NB dilakukan usai pihaknya menetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 19 Desember 2019.

Penetapan itu dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran yang dikelola Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2018.

NB diduga menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun 2018 hingga menyebabkan beberapa item kegiatan di dinas tersebut tidak terlaksana.

“Tidak terlaksananya sebagian item kegiatan tersebut, dikarenakan adanya dugaan pemotongan atau permintaan dana dari pihak dinas atau dalam hal ini kepala dinas,” kata Enjang pada wartawan.

Enjang menjelaskan, secara umum kegiatan yang dimaksud adalah pelayanan operasional integrasi program kependudukan; KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); dan program lainya. Secara teknis, program tersebut diperuntukan untuk forum kelompok kerja, lokakarya mini dan kelompok yang dilaksanakan oleh pengelola kecamatan berdasarkan SK kepala dinas.

Enjang menambahkan, awalnya total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra terhadap pengelolaan keuangan negara di dinas tersebut di tahun 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar, setelah diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan, dinas terkait tak dapat memenuhinya.

“Hingga saat ini, sesuai perhitungan BPK, total kerugian negara masih tersisah sebesar Rp691.593.669 setelah dilakukan beberapa kali pengembalian,” terangnya.

Kini, NB disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 b 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, atau pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini