ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2019 tren penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat. Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, Kendari masuk kategori zona merah alias daerah dengan peredaran tertinggi, menyusul Kabupaten Muna.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, di Kota Kendari, terdapat dua kelurahan yang menjadi titik pengawasan dan pembinaan BNNP Sultra, yaitu Kelurahan Sodoha dan Sanoa. Kedua kelurahan itu dianggap sebagai daerah rawan atau pusat peredaran narkotika. Sementara di Muna, ada lima kecamatan yang masuk kategori merah terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Peningkatannya cukup signifikan, tahun 2017 kita berhasil mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti (BB) sabu seberat 492,40 gram, ganja 824,32 gram dan pil ekstasi 7 butir. Tahun 2018 bertambah dengan jumlah tersangka 36, BB sabu 3 Kg lebih, ganja 810 gram dan tembakau gorila 1,59 gram,” terang Imron saat menggelar release akhir tahun di Kantor BNNP Sultra, Kamis (26/12/2019).
Sementara, lanjutnya, di tahun 2019 jumlah tersangka sebanyak 31 orang dengan barang bukti mencapai 11,1 kilogram serta 16 gram ganja.
(Baca Juga : BNNP Sultra Amankan 5 Terduga Pengedar Narkoba)
Selain itu, BNNP Sultra juga telah melakukan rehabilitasi kepada 421 pecandu atau pengguna narkotika sepanjang 2019. Dari 421 pecandu itu, 404 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Balai Rehabilitasi Pecandu di Makassar, serta 17 orang lainnya di rehabilitasi di Lido, Bogor.
“Dari hasil identifikasi yang kami temukan, meningkatnya penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti faktor lingkungan, pendidikan dan masalah keluarga,” tutupnya. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati