Bakal Kembali Pasangi Tapping Box, Bapenda Kolaka Sosialisasi ke Pelaku Usaha

96
Bakal Kembali Pasangi Tapping Box, Bapenda Kolaka Sosialisasi ke Pelaku Usaha
SOSIALISASI - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi pajak dan retribusi daerah kepada wajib pungut pajak di Aula SMS Berjaya Pemerintah Daerah Kolaka, Jumat (27/12/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana bakal kembali melakukan pemasangan tapping box ke rumah makan, hotel, dan tempat hiburan milik pelaku usaha (wajib pungut pajak) di wilayah setempat.

Sebelum pemasangan tapping box tersebut, Bapenda Kolaka terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada wajib pungut pajak (pelaku usaha) di Aula SMS Berjaya Pemda Kolaka, Jumat (27/12/2019). Sebanyak 100 pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, pemerintah daerah akan kembali memasangi alat perekam pajak kepada pelaku usaha. Rencananya, pemerintah daerah menyiapkan 100 alat perekam pajak untuk dipasangi pada awal 2020 nanti.

BACA JUGA :  Tak Ada Biaya, Kafilah Kolaka Dipastikan Batal Wakili Sultra di MTQ Tingkat Nasional

“Selama ini pajak yang kita bayar saat makan yang belum disetorkan ke pemerintah daerah, dengan pemasangan alat ini bisa lebih tertib,” ujarnya.

Setelah terpasangi alat perekam pajak (tapping box), wajib pungut diminta untuk memfungsikan alat perekam pajak tersebut. Jangan hanya memasang alat perekam pajak, lalu tidak mengaktifkannya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau menambahkan pihaknya akan kembali memasangi alat perekam pajak kepada wajib pungut pajak yang beromset di atas Rp50 juta per tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

BACA JUGA :  Bapenda Sultra Sosialisasi Soal Pajak Daerah di Kolaka

Ia menjelaskan, wajib pungut pajak yang dipasangi tapping box ini setidaknya memiliki penghasilan bersih dalam sehari sebesar Rp250 ribu. Olehnya itu, untuk memasang alat tersebut, pihaknya melakukan klasifikasi terhadap omset pelaku usaha.

“Jadi kita klasifikasi pelaku usaha yang akan dipasangkan tapping box karena alatnya terbatas. Kita minta sebanyak 180 alat perekam, yang baru terpenuhi sebanyak 100 alat perekam,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati